ARN24.NEWS -- Seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial BH (40) warga Kampung Baru, Dusun Pasir Tuntung, Desa Simatahari, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Upaya penangkapan tersangka sempat terhalang, sebab keluarga tersangka berupaya mencoba menghalangi penangkapan karena alasan sakit selulitis yang dideritanya, namun berkat kesigapan tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dibantu Kepala Dusun (Kadus) setempat, akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kaur Mintu Ipda Chaidir Suhartono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis, 14 Juli 2022.
"Tersangka diamankan pada, Selasa, 12 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, saat berada dalam rumahnya dengan barang bukti 9 plastik klip berisi sabu seberat 26 gram dan sebuah kotak berisikan uang tunai sebesar Rp.10.500.000," ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Dikatakan Kapolres, setelah dilakukan penangkapan, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan terhadap pria berinisial I (30) warga Medan yang menjadi pemasok sabu untuk diedarkan tersangka, namun hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
"Dari pengakuan tersangka sudah 4 kali menerima pasokan sabu sebesar 35 gram setiap pengiriman dengan keuntungan yang diperolehnya yaitu sekitar Rp15 juta hingga 20 juta setiap 35 gram sabu yang habis terjual," sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti
Lanjut dikatakan Kapolres, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis pidana penjara 4,6 tahun di PN Rantau Prapat dan baru keluar pada tanggal 31 Januari 2022.
"Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (raf)