Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS saat menginterogasi tersangka penembakan hingga terbunuhnya seorang warga Muara Sipongi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Polres Mandailing Natal memaparkan peristiwa penembakan AW alias Yudi (32), warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Minggu (10/7/2022) di halaman Satreskrim Polres Madina.
Adalah RS alias Aten. Ia diduga telah menghilangkan nyawa Yudi dengan tindak pidana penganiayaan berat. Sempat beberapa hari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Aten berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Madina.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS SIK didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan beberapa personel lainnya, memaparkan kejadian penembakan dengan senapan angin itu.
Motifnya, kata Kapolres, Aten merasa sakit hati kepada korban. Saat itu ia menagih hutang kepada korban sebesar Rp. 17.899.000. Tetapi, bukannya uang yang didapat, korban malah marah-marah dengan ucapan kasar dan tak layak didengar.
“Anj*ng kau anj*ng jadi dan anj*ng atau," kata Aten menirukan ucapan korban.
Tak senang dengan perkataan dan perlakuan korban, Aten menembakkan dan mengarahkan senapan angin kepada korban. Selanjutnya, ia langsung kabur ke arah Desa Siundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Padanglawas (Palas).
Selanjutnya, Kapolres Madina langsung meminta Satreskrim Polres Madina untuk menengkap pelaku.
"Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolres kepada anggotanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan jerat hukum 5 tahun penjara.
Dan, akhirnya Kamis (7/7/2022), sekira pukul 00.30 WIB, bersama Tim Subdit III Jatranras Polda Sumut, Aten berhasil ditangkap. Selanjutnya, bersama barang bukti, Aten dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum. (sh)