ARN24.NEWS – Seakan tidak terima, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Syahrial terlihat geleng-geleng kepala saat divonis 15 bulan penjara pada persidangan virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (1/7/2022). Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.
Di ruang sidang yang sama, majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting lewat persidangan in absentia juga menghukum Juanda Prastowo selaku PPK (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) pidana 3 tahun dan denda serta subsidair yang sama dengan Syahrial.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Binjai.
Baik terdakwa Syahrial maupun Juanda Prastowo (berkas penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Yakni menyuruh atau turut serta secara melawan hukum menyalahgunakan wewenang atau jabatan uang pada dirinya memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Juanda Prastowo (berkas penuntutan terpisah) mengakibat kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Bukan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Fakta hukum lainnya yang terungkap di persidangan, terdakwa Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan tugasnya mengawasi 2 item pekerjaan yaitu rencana persiapan lahan dan pengadaan ban kendaraan dinas.
Tak cukup sampai di situ, Erika Sari Ginting didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Husni Tamrin juga menyatakan, tidak sependapat dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana disampaikan JPU yang dihadiri Anri Nanda dan Hamidah sebesar Rp388 juta lebih. Namun keyakinan majelis hakim, Rp353,1 juta.
Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
"Kami menghormati vonis Yang Mulia. Namun di sisi lain menyesalkan pidana 15 bulan yang dijatuhkan majelis hakim dengan pasal berbeda yang diyakini majelis hakim. Kami selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa pada intinya akan koordinasi dengan terdakwa Syahrial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," urai ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Syahrial, Syaiful Hasibuan.
Sementara usai persidangan, ketua tim PH terdakwa Syahrial usai persidangan mengatakan, menghormati putusan majelis hakim sekaligus menyesali putusan majelis hakim sekaligus menyesali putusan majelis hakim.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU. Sementatara di siisi lain, menjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap klien mereka. Jauh dari tuntutan JPU yang semula menuntut Syahrial pidana agar dipidana 5 tahun penjara.
"Sementara majelis hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli yang kami hadirkan di persidangan," tegas ketua tim PH terdakwa Syaiful Hasibuan.
Baik JPU maupun dan terdakwa maupun PH sama-sama memiliki hak selama 7 jari untuk pikir-pikir atau apakah banding atas putusan tersebut," pungkas hakim ketua.
Sementara terdakwa dalam berkas terpisah, Juanda Prastowo secara in absentia divonis lebih berat yakni pidana 3 tahun penjara dan sama dengan denda serta subsidair yang sama dengan terdakwa Syahrial.
Hanya saja Juanda Prastowo selaku PPK dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp353 juta lebih.
Dengan ketentuan, sebulan setelah sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta benda terpidana guna dilelang. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Disbub Kota Binjai juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 sehingga pengadaan 4 paket pekerjaan dilaksanakan secara Penunjukan Langsung (PL) dan diserahkan sepenuhnya kepada Juanda Prastowo. (sh)