Notification

×

Iklan

Ketua Bawaslu Tanjung Balai Dedy Hendrawan Jadi Saksi Perkara Korupsi di PN Medan

Senin, 11 Juli 2022 | 20:30 WIB Last Updated 2022-07-11T13:30:02Z

Saksi Suroso dan Dedy Hendrawan saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikuatirkan telah kecolongan. Pasalnya, Dedy Hendrawan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjung Balai, dihadirkan sebagai saksi di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjawab pertanyaan yang mencengangkan.


Menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejari Tanjung Balai Asahan (TbA) Renhard dan Joseph, saksi Dedy Hendrawan menerangkan bahwa dirinya tahun 2018 lalu pernah dijumpai terdakwa Dahman Sirait (sekarang menjabat Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai), Endang Hasmi dan Anwar Dede (keduanya sudah divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan-red).


Intinya, lanjut saksi, mereka mengaku kekurangan dana untuk mengerjakan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai. 


Dalam Akta Perubahan di PT Fella Ufaira (FU), saksi Dedy Hendrawan menegaskan dirinya merupakan salah seorang direktur di perusahaan tersebut. Sementara di Tahun 2018 dia menduduki posisi sebagai Ketua Bawaslu Kota Tanjung Balai.


Tim JPU bersama saksi dan penasihat hukum (PH) terdakwa Dahman Sirait pun memperlihatkan alat bukti ketika mengagunkan Sertifikat Tanah dan Bangunan sebagai agunan untuk meminjam ke Bank Sumut guna menambah modal perusahaan menyelesaikan proyek tersebut.


Agunannya atas nama istri, tapi karena istrinya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), saksi kemudian mengajukan dirinya yang masuk dalam perusahaan tetapi pinjaman ke bank berdua dengan istrinya.


Ketika dicecar tim PH terdakwa, Dedy Hendrawan memimpali, tidak mengetahui secara teknis apakah arus keluar masuk rekening atas nama Endang Hasmi, terdakwa atau rekening PT FU. Dia juga mengaku belum pernah melihat perubahan Akta di perusahaan dimaksud.


Saksi lainnya, Suroso menerangkan belakangan tahu kalau dirinya dimasukkan sebagai salah seorang tenaga ahli pekerjaan. Namun faktanya tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.


Hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.


Sementara ketika dikonfirmasikan kembali via WhatsApp (WA) tentang yang dipertanyakan majelis hakim di persidangan adalah pekerjaan di TA 2018 dan saksi ketika itu masih menjabat Ketua Bawaslu Kota Tanjung Balai, Dedy Hendrawan malah mengatakan, peristiwa pengalihan akta di PT FU sebelum dia duduk di Bawaslu.


Diberitakan sebelumnya, kapasitas Dahman Sirait dalam perkara korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 di 'Jilid III' ini, bukanlah sebagai Ketua Komisi A. Melainkan selaku Direktur pada PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA)  


JPU Renhard dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.


Yakni Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT FU, Anwar Dedek Silitonga, 43, selaku mantan Direktur PT CMPA serta konsultan, Abdul Khoir Gultom, 31, juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).


Ketiganya lebih dulu disidangkan ('Jilid I') juga Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.


Di 'Jilid II' ini Dahman Sirait juga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair   pidana Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh)