ARN24.NEWS -- Sejumlah pengendara mengeluhkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di pinggir Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat, 08 Juli 2022.
Sebab, keberadaan PKL itu membuat arus lalu lintas di sepanjang jalan tersebut menjadi macet apalagi saat para PKL menjajakan dagangannya di sepanjang pinggir jalan tersebut.
"Keberadaan PKL membuat jalan menjadi sempit, sehingga menimbulkan kemacetan, apalagi di sore hari," kata pengendara sepeda motor bernama Ahmad di lokasi.
Ia berharap PKL itu ditertibkan sehingga kemacetan tidak bertambah parah.
"Kita berharap semoga instansi terkait dapat menertibkan PKL tersebut agar tidak lagi menimbulkan kemacetan, apalagi ini sudah menyalahi aturan perda Kota Medan, yang berjualan di atas Fasilitas Umum," harapnya.
Terpisah, Camat Medan Amplas Irfan Arsadi Siregar ketika dikonfirmasi, Sabtu, (09/07/2022), terkait keberadaan PKL tersebut mengaku sudah menyurati dan sebelumnya juga telah menerbitkan PKL tersebut.
"Terima kasih infonya, sebelumnya sudah kita surat dan tertibkan, segera kita tindak lanjuti kembali bersama instansi terkait," pungkasnya. (rfn)
Baca artikel lainnya dari ARN24.NEWS di Google Berita