Notification

×

Iklan

Ini Duduk Perkara Polisi Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 12 Juli 2022 | 09:47 WIB Last Updated 2022-07-12T02:47:09Z

(Foto: Ilustrasi)

ARN24.NEWS
-- Aksi saling tembak anggota Polri di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan berujung petaka. Brigadir J meninggal dunia dalam kejadian tersebut.


Pelaku penembakan merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam berinisial Bharada E. Menurut Polri, Brigadir J terlibat aksi saling tembak dengan pelaku usai istri Ferdy Sambo berteriak.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo. Setelah itu, Bharada E yang mendengar teriakan sontak mendatangi tempat kejadian.


"Itu benar, melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke istri Kepala Kadiv Propam [Ferdy Sambo], itu benar," kata Ramadhan.


Ia pun menyebutkan bahwa Brigadir J sempat panik lantaran bertemu dengan Bharada E ketika hendak keluar kamar.


Bharada E semula menanyakan apa yang terjadi di kamar sehingga istri pejabat Polri itu berteriak. Namun, Brigadir J malah menodongkan pistolnya dan mengeluarkan tembakan.


Menurut Ramadhan, total 7 tembakan yang dikeluarkan oleh Brigadir J. Namun tak ada peluru yang mengenai Bharada E. Ramadhan berujar hal ini disebabkan jarak tembakan Brigadir J sekitar 10 meter dari lantai bawah.


Tembakan itu dibalas sebanyak lima kali oleh Bharada E dan beberapa di antaranya mengenai korban hingga tewas.


"Nah, di luar kamar itu kan teriak, setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya 'ada apa bang?' tapi langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J," ucap Ramadhan.


Saat kejadian, Ferdy Sambo disebut sedang tak berada di rumah. Namun, sang istri langsung menelepon suaminya untuk segera kembali pulang.


Tak lama berselang, Ferdy tiba di rumah mendapati Brigadir J telah meninggal dunia. Ia pun menghubungi Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyidikan dan pendalaman di TKP.


Saat ini, Bharada E diamankan oleh Propam Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Proses penyidikan pidana pun akan dilakukan apabila memenuhi unsur bukti permulaan cukup.


Namun, hingga saat ini Polri belum membeberkan lebih lanjut mengenai status Bharada E.


Keluarga Brigadir J mengatakan mereka tak puas soal penjelasan Polri soal penyebab kematian lantaran adu tembak dengan polisi lain. Tante Brigadir J, Roslin mempertanyakan bekas sayatan yang ada di tubuh keponakannya itu.


"Tadi malam itu dari kepolisian Jakarta menyampaikan bahwasanya di rumah bapak yang majikannya itu, Irjen Ferdy Sambo itu ada adu tembak, jadi kami enggak puas, kalau ada adu tembak, otomatis enggak ada luka sayatan gitu kan," kata Roslin dalam video yang diterima.


Ia menyebutkan bahwa jari Brigadir J putus akibat insiden tersebut. Menurutnya, luka sayat ditemukan di beberapa bagian tubuh seperti mata, hidung, bibir, hingga leher. Hal itu dipastikan pihak keluarga setelah mengecek langsung jenazah korban.


"Terus kakinya juga ada (luka sayat) setelah kami tadi pagi periksa," ucap dia.


Merespons hal itu, Polri mengatakan bahwa bekas luka sayat itu akibat bekas proyektil yang menyerempet kulit atau rekoset.


Sementara itu, Indonesia Police Watch mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus tersebut. Menurutnya, tim independen perlu turun untuk menguak motif penembakan itu.


Selain itu, Ferdy Sambo pun diminta agar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam selama perkara ini bergulir.


"Alasannya, pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa. (mjo/tsa)