Notification

×

Iklan

Cabuli Siswi di Ruang Kepala Sekolah, Eks Calon Wawalkot Tanjung Balai Divonis 10 Tahun Bui

Senin, 11 Juli 2022 | 20:48 WIB Last Updated 2022-07-11T13:48:03Z

Suasana sidang perkara mantan calon Wakil Wali Kota Tanjung Balai dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS -- Gustami alias Buya, mantan calon Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tanjung Balai dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Senin (11/7/2022). Terdakwa divonis bersalah atas tindak pidana pencabulan terhadap mantan siswinya.


Sidang vonis tersebut dipimpin oleh hakim ketua Habli R Taqqiya. Saat peristiwa itu terjadi, terdakwa Gustami menjabat sebagai kepala di salah satu sekolah swasta di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).


"Sidang digelar tadi, putusannya 10 tahun, denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti 6 bulan penjara," kata juru bicara PN Tanjung Balai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/7/2022).


Adapun, putusan hakim yang diberikan terhadap terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 15 tahun penjara.


"Pada intinya menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal dakwaan pertama, pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHP," ujar Joshua.


Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Rikardo Simanjuntak di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai merespon putusan hakim pengadilan dan menghormatinya.


"Kami menghormati putusan pengadilan, dan kami mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari serta menyampaikan putusan ini secara berjenjang," kata Rikardo, dikonfirmasi terpisah.


Diketahui, mantan calon Wawalkot Tanjung Balai, Gustami, menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Dia didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di ruang kepala sekolah sejak tahun 2013 sampai tahun 2017," kata Kasi Pidana Umum, Rikardo Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022) lalu.


Persetubuhan itu dilakukan terdakwa dengan cara memanggil korban saat sedang belajar di kelas untuk datang ke ruangannya. Terdakwa juga dibujuk agar mau melayani perbuatan cabulnya dengan janji akan dinikahkan serta korban diberi hadiah hingga uang. (dts)