Kelima tersangka komplotan geng motor yang berhasil diringkus. (Foto: ARN24.NEWS) |
ARN24.NEWS – Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Ditreskrimum Polda Sumut menangkap 5 orang diduga anggota geng motor pelaku penganiayaan secara bersama-sama menggunakan sepeda motor.
Dari kelima pelaku dua di antaranya masih anak di bawah umur berinisial ST (17) dan RF (16). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Jh (25), Fr (19) dan Re (19).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan dari kelima para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, Honda Vario, 3 parang, 1 gergaji, 1 pedang, dan 3 buah batu.
"Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB yang dialami oleh dua orang korban, salah satunya seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) mengalami luka cukup parah," kata Kompol Teuku Fathir, Selasa (12/7/2022).
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan korban baru pulang membeli pulsa dari Jalan Ayahanda dengan melintasi Jalan Pabrik Tenun.
"Sesampainya di Jalan Pabrik Tenun, korban melihat dari arah yang berlawanan sekitar 6 unit sepeda motor melakukan pelemparan terhadap gerombolan sepeda motor yang berada di depan korban dan juga melakukan pelemparan terhadap korban hingga membuat korban mengalami luka cukup parah di bagian mata dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit," ungkapnya.
Selain lima pelaku yang diamankan, Kompol Teuku Fathir mengatakan petugas juga telah menetapkan 5 pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
"Kami harap pelaku kejahatan yang lainnya untuk menyerahkan diri karena untuk kejadian yang melibatkan remaja menggunakan sepeda motor ini menjadi atensi khusus bagi kami," pungkasnya. (has)