Mapolsek Percut Seituan di Jalan Letda Sujono Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kinerja Polsek Percut Seituan di bawah kepemimpinan Kapolsek Kompol Agustiawan dan Kanit Reskrim, Iptu Bambang Nurmiono mendapat apresiasi atas keberhasilannya menangkap pelaku pembacokan Bripka Dedi Suhendra berinisial Sur, setelah lebih 1,5 tahun buron hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ditangkapnya Sur, tersangka pembacokan Bripka Dedi Suhendra pada, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Tirto Sari (Gudang Tissu) Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Apresiasi ini diberikan Perkumpulan Jurnalis dan para profesi yang tergabung dalam Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara (Sumut). Sekretaris JMI Sumut, T Sofy Anwar didampingi Bendahara Achmad Kasim Harahap mengatakan, keberhasilan Polsek Percut Seituan menangkap Sur, berkat kerja keras polisi dalam mencari informasi tentang keberadaan tersangka melalui masyarakat.
Penangkapan tersangka ini atas laporan pengaduan dari ibu kandung Bripka Dedi Suhendra, pada tanggal 29 Januari 2021 di Polsek Percut Sei Tuan dengan STTPL :186/1/2021/SPKT PERCUT, karena Bripka Dedi belum juga sadarkan diri sehari setelah kejadian pembacokan.
Pembacokan itu terjadi pada 28 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Tirto Sari depan gudang di Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan bermula terjadi adu mulut karena Bripka Dedi melarang adik Sur inisial Her melakukan transaksi sabu di kampung itu.
Kemudian tiga bersaudara itu Sur, Her dan Sat keberatan lalu mengatur siasat untuk melakukan penganiayaan terhadap Bripka Dedi dan berhasil Bripka Dedi terkapar setelah parang milik Sur lengket di kepala Dedi berakibat Dedy tak sadarkan diri dan sempat koma di RSU Sembiring Delitua.
Bripka Dedy Suhendra Bwi (Bara Wiguna) korban pembacokan tersangka berinisial Sur adalah polisi yang bertugas di Polres Aceh Singkil Provinsi NAD. Ia datang ke Medan karena mau melihat orangtuanya, Nugroho yang sedang sakit terkena stroke. (sh)