Notification

×

Iklan

Tahanan Tewas Dianiaya, Kasat Reskrim: Enam Tersangka Lainnya Bakal 'Nyusul' ke Pengadilan

Minggu, 12 Juni 2022 | 15:32 WIB Last Updated 2022-06-12T08:34:19Z

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Satu dari tujuh tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Hendra Syahputra tahanan Polrestabes Medan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara, untuk keenam tersangka lainnya masih menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. 


Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi arn24.news, Minggu, 11 Juni 2022.


"Saat ini para pelaku ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Nantinya, kita akan mengirim berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Medan," ujar Kompol Teuku Fathir.


Dalam kasus ini, tujuh orang dijadikan tersangka diantaranya oknum personel Polrestabes Medan bernama Andi Arpino. Satu diantaranya pun sudah berstatus terdakwa yakni Hisarma Pancamotan Manalu saat ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Adapun mereka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. 


"Jadi dari enam orang ini proses itu berjalan, untuk satu orang tersangka Hisarma Pancamotan Manalu sudah menjadi terdakwa dan sedang proses persidangan saat ini, untuk berkas yang lain berjalan nggak ada kendala," kata Fathir.


Ia menjelaskan, para pelaku ini semuanya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, secara bertahap. "Terhadap yang bersangkutan ini akan segera secara bergantian untuk menjalani proses hukum atau persidangan," sebutnya.


Sementara untuk Aipda Leonardo Sinaga belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Aipda Leonardo Sinaga sebagai kepala rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan yang memeras tahanan dan memerintahkan tahanan lain menyiksa.


Ia pun disebut turut menyiksa Hendra Syahputra. Untuk pidananya Leonardo Sinaga

masih sebagai saksi dan penetapan tersangka segera ditingkatkan setelah polisi melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.


Fathir mengatakan bahwa, saat ini telah ditangani oleh Propam Polda Sumut. "Kalau untuk personel polri ini kan ada tahapannya, dia ada pemeriksaan oleh propam," ucapnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa, jika memang terbukti personel nya terlibat dalam peristiwa itu, pihaknya akan melakukan proses pidana terhadap Leonardo Sinaga.


"Kemudian nanti kalau di sana (propam Polda) ada fakta baru ke tindak pidananya, pasti akan dilakukan proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.


Dia menuturkan saat ini, Leonardo Sinaga yang merupakan Petugas penjaga Rumah Tahanan Polisi (RTP) tersebut masih dalam pemeriksaan di unit Propam Polda Sumut. "Untuk yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.