ARN24.NEWS -- Ricky Agatha Siahaan (32) warga Desa Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Daniel Simamora (27) warga Desa Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu dan Frans Okto Butar-Butar (28) Desa Perumnas Simalingkar terpaksa meringkuk di jeruji besi Polsek Pancurbatu.
Pasalnya, ketiga pria yang berdomisili di Kecamatan Pancurbatu tersebut melakukan aksi pencurian di Puskesmas Pembantu Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Eriyanto Ginting melalu Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu membenarkan penangkapan ketiga pelaku pencurian tersebut.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/158/ V/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, 23 Mei 2022. Pelapor atas nama Hotmarisi Sihite, ketiga pria tersebut sudah diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Puskesmas Pembantu Desa Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu,” kata AKP Amir Sitepu, Jumat (10/6/2022).
Lebih lanjut, kata AKP Amir Sitepu, kejadian tersebut terjadi Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB saat ketiga tersangka diduga masuk ke sebuah ruangan kantor yang ada di Puskesmas tersebut dan mengambil laptop Acer dan sebuah TV CD 14 inci Ikedo warna hitam yang ada di ruangan tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Tim yang di pimpin langsung oleh AKP Amir Sitepu langsung melakukan olah TKP di lokasi puskesmas tersebut dan pada Rabu, 8 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WilIB, Unit Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan Lidik dan mendapat informasi tentang pelaku Pencurian di kantor Puskesmas Pembatu Desa Prumnas Simalingkar,” ungkap AKP Amir Sitepu.
Dijelaskan Kanit Reskrim, setelah mendapatkn ciri-ciri pelaku dan kemudian mendapat informasi keberadaan dan berhasil menangkap salah seorang pelaku yang bernama Riki, saat diinterogasi, Riki mengakui perbuatan ny dan mengakui ia melakukan perbuatannya bersama dengan rekannya Daniel Simamora dan Frans Octo Butar Butar, atas pengakuan Riki maka diamankan dua orang itu di lokasi yang berbeda.
“Usai ketiga pelaku berhasil kami ringkus, ketiga pelaku langsung kami bawa ke ke meja penyidik Polsek Pancur Batu untuk segera dilakukan pemeriksaan, dan saat kami interogasi, mereka mengakui bahwa mereka mempunya peran masing-masing, dimana peran yang dimainkan oleh Daniel Simamora adalah masuk ke dalam kantor dengan cara mencongkel jendela belakang, sedangkan Riki menungu di depan kantor sedangkan Okto Butar Butar berperan menjualkan barang hasil curian dengan menggunakan sebuah mini bus angkutan trayek line 10 warna kuning dengan nomor polisi BK 1380 UD ke seseorang yang tidak ia ketahui namanya yang berada di Jalan Pancing seharga Rp 350 ribu," ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut.
Lanjut AKP Amir Sitepu, setelah barang tersebut berhasil dijual, mereka kembali berkumpul untuk membagikan uang hasil penjualan barang yang telah mereka curi, dimana sebagian uangnya hasil menjual barang curian tersebut sudah habis dibelikan makanan, rokok dan sisanya dibagikan kepada mereka bertiga DS Rp.70.000, RK Rp.70.000 dan OT Rp.60.000.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kami jebloskan ke sel jeruji besi Polsek Pancurbatu sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke JPU dan ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal Pencurian 363 ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan badan,” pungkas AKP Amir Sitepu. (has)