Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung RI Darmawel Aswar saat mengunjungi lokasi pembangunan Panti Sosial Rehabilitasi Narkotika di Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Darmawel Aswar mengunjungi lokasi pembangunan Panti Sosial Rehabilitasi Narkotika di Jalan Bunga Turi II, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Jumat (10/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Direktur Narkotika Kejagung Darmawel Aswar mengatakan Panti Sosial Rehabilitasi Narkotika ini menjadi yang pertama kalinya di Indonesia yang dibangun oleh Pemerintah Kota setempat yakni Pemko Medan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Pembangunan Panti Sosial Rehabilitasi Narkotika ini merupakan wujud kepedulian Pemko Medan bersama dengan Kejari Medan sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika," kata Darmawel Aswar.
Hal ini, sambungnya, sejalan dengan program rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Sebagaimana yang telah diatur dan diamanatkan oleh Jaksa Agung RI," sebut Direktur Narkotika Kejagung Darmawel Aswar.
Dalam kunjungannya ke lokasi pembangunan Panti Sosial Rehabilitasi Narkotika tersebut, Direktur Narkotika Kejagung Darmawel Aswar SH MH didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH yang diwakili oleh Wakil Kajati Sumut Edyward Kaban SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH yang diwakili oleh Kasi Intel Simon SH MH dan Kasi Pidum Kejari Medan Faisol SH MH.
Sementara itu, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan bahwa Pembangunan Panti Rehabilitasi tersebut mendapatkan pendampingan dan pengamanan dari Kejari Medan.
"Pendampingan dan Pengamanan Pembangunan Panti Rehabilitasi dilakukan Kejari Medan atas permohonan Pemko Medan melalui Dinas Terkait agar pelaksanaannya tepat waktu dan mutu sebagaimana spesifikasi kontrak," ujar Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.
Diketahui, pembangunan rehabilitasi Narkotika tersebut dilaksanakan dalam dua tahapan, luas bangunan panti sosial tahap I seluas 1.512 M2.
Pembangunan panti sosial tahap I terdiri atas 3 (tiga) lantai yang di masing-masing lantainya terdapat ruang isolasi untuk merehabilitasi para korban penyalahgunaan narkotika dan untuk pembangunan tahap II mulai dilaksanakan pada tahun 2022 ini, dengan luas bangunan 6.480 M2. (sh)