![]() |
Pelaku yang telah menghamili putri sambungnya hingga melahirkan. (ist) |
ARN24.NEWS -- Seorang pria berinisial AS (35) ditangkap Satreskrim Unit PPA Polres Taput atas dugaan melakukan persetubuhan berlanjut terhadap putri sambungnya yang masih berusia 14 tahun sampai melahirkan, Senin (13/6/2022) kemarin.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Fredy Christian SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memaparkan, tersangka AS (35) telah diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
"Korban AZP (14), yang merupakan anak pelaku telah menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya," ucapnya, Rabu (15/6/2022) pagi.
Kronologis kejadian, pertama sekali dimulai sekitar Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Taput. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya. Kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertuanya.
Lalu, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Kapolres Taput, Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun.
Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulanginya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat istri dan mertuanya pergi ibadah Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama satu jam kemudian.
Selanjutnya, pada Desember 2021, kondisi korban sudah mulai mual-mual. Bersama ibunnya dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa.
Setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan.
Lalu ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya. Namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orantuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Kabupaten Toba.
Setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan.
Lalu ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya. Namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orantuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Kabupaten Toba.
![]() |
Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung SIK SH MH paparkan seorang tersangka pencabulan anak dibawah umur di Halaman Mapolres Taput. |
Di sana tersangka AS berpura-pura baik dan mengantarkan uang Rp200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban. Hanya saja, AS tak sudi begitu saja tapi minta kembali dilayani korban. Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban terus berlanjut di awal bulan Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB. Juga di akhir Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB.
PAda awal Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB serta di hari Minggu 27 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB, di kos-kosan korban di Balige, Toba. Ketika itu korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan, namun pelaku masih memaksa untuk bersenggama.
Dan sekira pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk dijemput, karena sudah mengalami pecah ketuban. Pelaku datang dan membawa korban ke RSU Tarutung. Namun di tengah perjalanan korban melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya.
Pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00 WIB, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.
Pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00 WIB, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.
Sedang pada 28 Mei 2022, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga dijemput. Di depan Ayah kandung, korban mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku.
Atas perbuatannya, Tersangka AS dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya, Tersangka AS dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," paparnya.
Sementara itu, Arist Merdeka Sirait mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual agar kejadian sebagaimana telah dialami oleh korban AZP tidak terulang kembali. (saze)
Sementara itu, Arist Merdeka Sirait mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual agar kejadian sebagaimana telah dialami oleh korban AZP tidak terulang kembali. (saze)