![]() |
Kejaksaan Negeri Aceh Barat memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkoba. (sumber: inews) |
ARN24.NEWS -- Kejaksaan Negeri Aceh Barat memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkoba. Ada 58,02 gram sabu yang diblender dan 18 kg ganja yang dibakar.
"Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan ini dengan dua cara yaitu kami hancurkan dan kami bakar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus di Meulaboh, kemarin.
Firdaus menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap (incrach). Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Aceh Barat. Dikatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, hasil persidangan pada tahun 2022.
"Seluruh barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut berasal dari 22 perkara tindak pidana yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh," kata dia.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di belender dengan cairan alkohol tersebut yaitu narkotika sabu dengan berat brutto 58,02 gram atau berat netto sebanyak 47,12 gram.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di belender dengan cairan alkohol tersebut yaitu narkotika sabu dengan berat brutto 58,02 gram atau berat netto sebanyak 47,12 gram.
"Kemudian lima unit alat pengisap sabu (bong), 1.887,41 gram narkotika ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.
Ada juga 17 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 14 buah karpet ambal, lima unit alat pindang emas beserta dua unit botol air mineral isi emas bercampur pasir.
"Sedangkan lima unit barang bukti berupa telepon selular hasil tindak pidana juga dimusnahkan, dengan cara dihancurkan dengan palu," kata dia. (ins/nt)