Notification

×

Iklan

Lebaran, Janda Muda Terpenjara Akibat Ulahnya

Minggu, 01 Mei 2022 | 21:58 WIB Last Updated 2022-05-01T14:58:34Z
Kunia, janda muda yang kedapatan menjual sabu. (sumber:inews)

ARN24.NEWS --
Dengan delik menghidupi seorang anak membuat janda muda ini gelap mata. Dia nekat menjual barang haram jenis sabu  yang dipasarkan lewat WhatsApp. Namun siapa sangka, setelah tiga bulan jualannya berjalan mulus, kini dirinya harus mendekam di penjara. 

Lebih parah lagi, janda muda diketahui bernama Kurnia ini merayakan lebaran di balik jeruji besi Polsek Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. Kapolsek Ilir Barat I Palemang, Kompol Roy Tambunan, menyatakan wanita 27 tahun itu ditangkap saat mengantarkan narkoba kepada pembeli di Jalan Bonsai, Kelurahan Demang Lebar Daun.  

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti dua paket sabu dan uang diduga hasil penjualan narkoba. 

"Pelaku ditangkap di jalan Bonsai Kelurahan Demang Lebar Daun dan barang bukti yang ditemukan 0,48 gram dan uang hasil penjualan sabunya. Barang bukti ditemukan di tangan tersangka," ujar Kapolsek Ilir Barat I Palemang, Kompol Roy Tambunan, Sabtu kemarin. 

Sedangkan Kurnia mengaku baru tiga bulan ini jual narkoba. Itu pun cuma untuk menghidup anak semata wayangnya. Untuk sabu didapati Kurnia dari seseorang yang bermukim di daerah Tangga 
Buntung. Kemudian dijual kembali melalui WhatsApp.  

Akibat perbuatannya tersangka mendelam di sel tahanan Mapolsek Ilir Barat I. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ins/nt)