Salah satu harimau yang mati terkena jerat di kawasan hutan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. (Foto:ANTARA FOTO)
ARN24.NEWS -- Dua orang tersangka pelaku pembunuhan 3 Harimau Sumatera yang mati terjerat di perkebunan di Aceh, ditangkap. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan penangkapan terhadap dua warga Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, itu.
"Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tiga harimau sumatera di Aceh Timur. Keduanya merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara," kata Kombes Winardy.
Winardy menjelaskan pembunuhan harimau itu terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang berasal dari luar Aceh sedang menjerat babi di Kecamatan Peunaron.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi kemah mereka dan mendapati delapan orang sedang berada di lokasi. Kemudian mereka dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor, lima gulungan aring/seling, dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatera.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Berdasarkan kejadian tersebut, Winardy mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi.
"Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapapun yang memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut," ujarnya. (dra/arh)