Notification

×

Iklan

Tim Tabur Kejagung Bekuk Terpidana 2 Tahun Bui Penipuan DPO Kejari Medan

Kamis, 14 April 2022 | 03:00 WIB Last Updated 2022-04-13T20:00:37Z

Terdakwa Joko Haryono (pakai topi) beberapa saat setelah diamankan dari Kedai Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (13/4/2022) berhasil membekuk terpidana 2 tahun penjara atas nama Joko Haryono alias Joko (64) di Kedai Hayam Wuruk Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Kota Jakarta Barat.


Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana lewat siaran persnya diterima redaksi menjelaskan, warga Jalan Sei Bagerpang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu diamankan terkait perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp1 miliar dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.  


Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 5 Januari 2015, Joko Haryono alias Joko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.


Terpidana telah dipanggil secara patut untuk dieksekusi (menjalani putusan) tapi tidak datang memenuhi panggilan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. 


Oleh karenanya terpidana Joko dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Selanjutnya, imbuh Ketut Sumedana, tim Tabur Kejagung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan. Setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankannya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Medan guna dieksekusi.


Melalui program Tabur kejaksaan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.


Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (sh)