Notification

×

Iklan

Terpidana Mantan Walikota Tanjungbalai Shalawat Minta Hukuman Diringankan

Rabu, 20 April 2022 | 21:40 WIB Last Updated 2022-04-20T14:40:43Z

Mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial saat membacakan pledoinya secara virtual. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Terpidana 2 tahun penjara mantan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial, membacakan shalawat kurang lebih 2 menit, sebelum menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) dirinya pada sidang secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Usai membaca Shalawat, Syahrial pun menyampaikan pledoinya yang berisi permohonan kepada majelis hakim diketuai Eliwarti agar nantinya diberikan hukuman seringan-ringannya karena beberapa alasan.


"Saya telah bersikap kooperatif dan telah membantu penyidikan KPK dalam mengungkap perkara pidana yang melibatkan Azis Syamsudin, Stephanus Robin, dan Maskur Husain," katanya.


Selain itu, Syahrial dalam pledoinya juga memohon agar Justice Collaborator (JC) yang diajukannya dapat dikabulkan menyampaikan permintaan maaf kepada warga Tanjung Balai.


"Kepada Yang Mulia agar memberikan putusan seringan-ringannya, karena Saya sudah kembalikan uang yang saya terima. Saya memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang masih bayi," ucapnya.


Usai mendengar pledoi, tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap pada tuntutannya, sehingga hakim ketua Eliwarti menunda sidang vonis hingga 18 Mei 2022 mendatang.


Diberitakan sebelumnya, tim JPU KPK Amir Nurdianto menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.


Mantan orang pertama di Pemko Tanjung Balai itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.


Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi berbau penerimaan uang suap sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjung Balai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa. Politisi dari Partai Golkar itu pun mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjung Balai.


"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," urai JPU.


Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.


Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjung Balai. (sh)