Notification

×

Iklan

Kasat Samapta Polres Binjai Dicopot Terkait Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Nonaktif

Rabu, 20 April 2022 | 00:36 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

ARN24.NEWS --
Kasat Samapta Polres Binjai, AKP Endrawan Sitepu dicopot dari jabatannya. Kini, adik ipar dari Bupati Langkat Nonaktif, Tertib Rencana Peranging-angin itu dimutasi menjabat sebagai Pama Bidang Propam Polda Sumatera Utara. 

Hal itu, berdasarkan surat telegram ST/319/IV /KEP ./2022 ditandatangani oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Benny Bawensel. Dalam surat telegram itu, Endrawan dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut. 

Posisi Kasat Samapta Polres Binjai ditempati oleh AKP. Feriawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Selesai Polres Binjai. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa terkait dengan rentetan mutasi. Itu hal yang biasa dan wajar dalam sebuah organisasi.  

"Tentu untuk penyegaran, tidak perlu disikapi berlebihan. Polda Sumatera Utara ingin bekerja melayani secara dinamis," sebut Hadi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022). 

Untuk diketahui, Endrawan merupakan suami dari Ketua DPRD Langkat, Sabrina Peranging-angin, yang juga merupakan adik kandung dari eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranging-angin. Hadi tidak membantah pencopotan Endrawan dalam pemeriksaan terkait dengan kasus kerangkeng di rumah pribadi abang iparnya, Terbit Rencana Peranging-angin.

"Bersangkutan ditarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan. Untuk permudah proses penyidikan. Kasus kerangkeng ini masih terus didalami oleh penyidik Ditkrimum Polda Sumut. Terakhir, ekshumasi," kata Hadi. 

Diungkapkan, Endrawan ditarik ke Polda Sumut untuk mendalami kasus kerangkeng yang tengah dilakukan penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut. 

"Untuk memudahkan penyidik Propam dan Ditkrimum melakukan penyidikan peristiwa ini," jelas Hadi. Dalam penyidikan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap empat penghuni kerangkeng manusia dianiaya hingga tewas. 

Terakhir, bernama Dodi Santoso. Tiga penghuni tewas lainnya, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. 

Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 9 orang tersangka, yakni Terbit Rencana Peranging-angin, anaknya, Dewa Peranging-angin. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (vvc/nt)