Notification

×

Iklan

Sebut Peradi Otto Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan Lagi

Jumat, 29 April 2022 | 12:33 WIB Last Updated 2022-04-29T05:33:00Z

Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya. Kali ini seorang advokat wanita bernama Herni Dwiyanti melaporkan Hotman atas kasus dugaan penghinaan dan penyebaran berita bohong.


Herni menilai Hotman telah merugikan banyak advokat karena menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan tidak sah. Buntut dari ucapan Hotman itu, Herni dirugikan secara materiil karena diputus kuasa oleh kliennya.


"Awalnya saya mendapat kuasa dari klien saya yang bernama Selviana, tiba-tiba kuasa saya dicabut. Kaget saya, kenapa dicabut? Dia bilang katanya dia baca berita bahwa Peradi saya tidak sah," kata Herni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4/2022).


Herni merasa dirugikan karena kuasanya dicabut. Ia mencoba meyakinkan kembali bahwa organisasi tempat ia bernaung adalah sah, tidak seperti apa yang dinyatakan Hotman Paris.


"Akibat peristiwa ini saya sangat dirugikan, makanya untuk meyakinkan kembali klien saya. Saya harus memastikan apakah pernyataan saudara Hotman Paris Hutapea itu benar atau hoaks. Maka dari itu saya mencari keadilan dengan melaporkan saudara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya," kata Herni.


Pelaporan itu telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan Herni terhadap Hotman pun teregister dengan nomor LP/B/2118/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 25 April 2022.


Herni menceritakan bagaimana kontrak pekerjaannya dengan kliennya dicabut akibat ucapan Hotman soal Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Kuasanya dicabut dua hari setelah pernyataan Hotman tersiar ke publik dan media massa. 


"Saya baru menerima kuasa dua hari tepatnya tanggal 19 April 2022, lalu dicabutnya tanggal 21 April setelah dia membaca berita itu. Jadi pas saya mau bekerja tiba-tiba diputus (kontrak), ya berarti saya tidak dapat apa-apa," ujarnya. 


Kuasa hukum Herni, Selestinus berujar bahwa kliennya mendapat kerugian materiil. Apalagi kliennya telah dijanjikan fee untuk mengurus perkara hukum.


"Jadi ada kerugian materiil, dibanding laporan-laporan lain ini jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya Rp 50 Juta, itu perjanjian success fee dari kliennya," kata Selestinus.


Menurut Selestinus, pernyataan Hotman sangat merugikan kliennya dan banyak advokat. Akibat ucapan Hotman, Salentinus menjelaskan itu banyak advokat yang terancam kehilangan job karena termakan opini bahwa Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.


Atas ucapan Hotman Paris soal Peradi Otto Hasibuan, Herni melaporkannya dengan persangkaan Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP tentang menyiarkan berita bohong dan atau penghinaan. (tmp)