Notification

×

Iklan

Saksi Ahli Sebut Diduga Ada Persekongkolan dalam Dugaan Korupsi Kampus UINSU

Kamis, 28 April 2022 | 21:07 WIB Last Updated 2022-04-28T14:07:29Z

Saksi Ahli dari LKPP Ahmad Feri Tanjung (kedua dari kiri). (Foto: Istimewa)





ARN24.NEWS
-- Tahapan awal proses tender pekerjaan pembangunan Kampus II alias Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) diduga ada persekongkolan di balik keluarnya PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) sebagai pemenang tender 


Sebab, berkas pengajuan tender antara penyedia jasa (rekanan) A dengan B ada kemiripan dalam narasi pengetikannya. Hingga patut diduga ada persekongkolan di sana.


Hal itu diungkapkan Ahmad Feri Tanjung, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp10,3 miliar 'Jilid II' pembangunan Kampus Terpadu UINSU, Kamis (27/4/2022) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Menurut ahli, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) tender pembangunan Kampus II UINSU idealnya menggugurkan si penyedia jasa. Di pihak lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun kemudian menyetujuinya. 


"Keputusan Pokja ULP itu bisa saja dibatalkan PPK. Namun hal itu tidak dilakukan. Berarti PPK sudah sependapat dengan Pokja ULP. Bila di kemudian hari ada permasalahan, Pokja juga harus bertanggungjawab atas keputusannya itu," tegas saksi ahli menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi Gustap Marpaung dan Rurita Ningrum.


Dalam kesempatan tersebut, tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Edison Sipahutar juga menghadirkan Muji Irmawan, ahli Bangunan Gedung Kelas Utama.


Menurut ahli, hasil investigasi pekerjaan pembangunan Kampus Terpadu UINSU, elektrikal mekanikal sebagian besar belum terpasang. Demikian juga keramik, plafon, kusen dan lainnya saat itu belum terpasang.


Ketika dicecar Immanuel Tarigan, ahli memimpali, matrial kontrak yang ada di lokasi pembangunan tidak bisa dijadikan sebagai progres pekerjaan. Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dituangkan dalam kontrak pekerjaan harus dikroscek dengan hasil lekerjaan di lapangan.


"Pembangunan sarana lift juga tidak rampung. Masih kandangnya dan tidak bisa dimasukkan sebagai progres pekerjaan karena belum terpasang. Penyidik dari Polda Sumut kemudian meningkatkan pengusutan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tegasnya menanggapi pertanyaan Hendri Sipahutar didampingi Junita Pasaribu dan Desi Situmorang.


Dalam kesempatan tersebut ahli perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Provinsi Sumut Ddjanaka Radji turut didengarkan pendapatnya.


Penyidik pada Polda Sumut ketika itu memberikan dokumen hasil investigasi yang dilakukan tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.


"Waktu menghitung dokumen kontrak, dari ahli fisik dari ITS disebutkan progres pekerjaan pembangunan Kampus Terpadu UINSU sebesar 74,17 persen. Bukan 91,07 persen. Kami menilai ada kerugian keuangan negara akibat kelebihan bayar keoada penyedia jasa. Sekitar Rp10,3 miliar lebih," urai  Djanaka Radji.


Dalam perkara korupsi sebesar Rp10,3 miliar 'Jilid II' ini, JPU menjadikan Direktur PT MBP Marhan Suaidi Hasibuan, Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap sebagai terdakwa dan Rizki Anggraini, selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja).


Sedangkani 'Jilid I' akhir November 2021 lalu, baik mantan Rektor UINSU Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar maupun Direktur Utama (Dirut) PT MBP Joni Siswoyo juga di Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah terkait pembangunan Kampus Terpadu tersebut.


Pembangunan Kampus di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut sempat mangkrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar lebih. Nilai pekerjaan yang disetujui Pemerintah Pusat ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp50 miliar. (sh)