Notification

×

Iklan

Sadis!!! Tepergok Maling, 2 Pelajar SMP di Humbahas Habisi Nyawa Nenek 62 Tahun

Kamis, 14 April 2022 | 23:01 WIB Last Updated 2022-04-14T16:01:24Z
Ilustrasi. 

ARN24.NEWS --
Kasus tewasnya Linda Boru Pasaribu itu terjadi pada akhir Januari lalu. Namun pihak keluarga curiga atas meninggalnya nenek 62 tahun yang bermukim di Dusun Hutabagasan, Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintongihuta, Humbahas. 

Dari situ pihak keluarga melaporkan kejanggalan tersebut pada Polres Humbang Hasundutan (Humbahas). Alhasil, kuburan sang nenek dibongkar dan dilakukan autopsi. Benar saja, hasilnya menyebutkan bahwa Boru Pasaribu tersebut dibunuh. 

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. "Februari kemarin kami membongkar makam korban. Lalu ditemukan kejanggalan," terang Kapolres Humbahas AKBP Ahmad Muhaimin, Kamis (14/4/2022). 

Terungkap, bahwa pelaku pembunuh Linda Boru Pasaribu adalah dua pelajar yang masih duduk di bangku SMP. Ceritanya, kedua pelaku itu masuk ke rumah korban. Ya, niatnya adalah ingin mencuri hartanya. 

Nah, saat kedua pelaku berada di dalam rumah tersebut, tiba-tiba korban pulang. AN, otak pelaku pencurian terkejut, kemudian bersembunyi ke dalam kamar mandi. Bertetapan itu pula korban mau mencuci piring di kamar mandi tersebut. 

Kalut korban yang juga masuk ke kamar mandi sehingga membuat pelaku AN kalap. Remaja 15 tahun itu mendorong korban. Belum melihat korban terjatuh, alhasil AN melakukan penganiayaan. "Pelaku mencekik dan memukul kepala korban menggunakan batu padat sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia," beber Ahmad Muhaimin. 

Tahu mangsanya sudah meninggal, AN dengan leluasa mengambil uang dan cincin emas dari jemari korban. Seolah tak ada kejadian, pelaku keluar rumah dan pergi bersama sohibnya KN. Padahal KN yang juga berusia 15 tahun itu sama sekali tak mengetahui bahwa sahabatnya AN itu telah menghabisi nyawa korban. 

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan sudah berulang kali mencuri di rumah korban. Paling tidak ada tiga kali AN mencuri di sana," ungkapnya. 
 
Aksi pertama, pelaku mencuri uang senilai Rp500.000. Kemudian aksi kedua mencuri 2 unit handphone. Ketiga pelaku mencuri uang Rp1 juta dan emas 5 gram yang dijual kepada pelaku DL seharga Rp2,5juta. 

"Ada tiga pelaku yang kami tangkap, dua pelajar dan seorang penadah," ucapnya. Pelaku AN yang diminta keterangan mengaku menyesali perbuatannya. Apalagi dia dan korban masih ada hubungan saudara. "Saya menyesal," ucap AN. 

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, AN dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Sementara pelaku KN dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian DL dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (ins/nt)