Romulo Sinaga dan istri serta saksi bersama sejumlah kuasa hukum di Polsek Medan Baru. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Unit Reskrim Polsek Medan Baru menggelar konfrontir kasus penganiayaan dan perampasan mobil yang menimpa Romulo Makarios Sinaga dan Mesrawati Telaumbanua, wartawan di Medan.
Pemeriksaan yang dihadiri oleh pelapor, terlapor dan sejumlah saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
Hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik diantaranya Romulo Makarios Sinaga, Mesrawati Telaumbanua (pelapor), Hamonang Situmorang, Iptu Tigor Simanjuntak (terlapor) dan saksi lainnya di Ruang Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Selasa (5/4/2022).
Penasehat Hukum, Benri Pakpahan SH dan sejumlah advokat yang ikut mendampingi pelapor saat dikonfirmasi mengatakan dirinya bersama kliennya telah memenuhi undangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
"Ya kita sudah menghadiri panggilan penyidik Polsek Medan Baru terkait laporan perampasan. Pemeriksaan untuk BAP tambahan dan konfrontir petunjuk dari kejaksaan," katanya, Rabu (6/4/2022).
Benri Pakpahan berharap kasus yang menimpanya klienya yang hampir 1 tahun lalu mendapat keadilan dan proses hukum berjalan sesuai keadilan.
"Semoga berkas BAP dan hasil konfrontir bisa secepatnya dikirim dan kejaksaan bisa mempercepat proses P21," harapnya seraya berharap agar kejaksaan bisa dapat objektif dan memberikan titik terang hukum.
"Jadi mari kita kawal proses hukum ini secara bersama-sama saat persidangan digelar agar hukum benar-benar berpihak kepada korban," ucapnya.
Sementara, Dwi Ngai Sinaga SH sebagai kuasa hukum korban juga berharap sama, walaupun pun pihaknya sangat kecewa kepada pihak Polsek Medan Baru.
"Hanya proses hukum di pengadilan yang kami harapkan jadi kepada seluruh sahabat korban atau rekan wartawan, kami himbau kita kawal bersama kasus ini. Karena sebelumnya kami juga sangat kecewa dimana terlapor saudara M. Hamonangan Situmorang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, tapi selalu membuat berbagai alasan terkesan tidak kooperatif kepada hukum. Bahkan pada Maret lalu sudah ditetapkan tersangka untuk kedua kalinya tapi penyidik tidak melakukan penahanan terkesan tersangka kebal terhadap hukum. Karena faktanya tersangka bebas berkeliaran berdasarkan video yang kami dapatkan," ucap Dwi Ngai.
Sebelumnya, Mesrawati Telaumbanua telah membuat laporan perampasan yang dilakukan oleh M. Hamonangan Situmorang dengan Laporan Polisi LP/1062/V/2021/SPKT Pokrestabes Medan tanggal 25 Mei 2021.
Kasus ini bermula saat terjadi penagihan utang-piutang oleh rentenir, M Hamonangan Situmorang, bersama oknum polisi Iptu Tigor Simanjuntak di Jalan Sei Tuntungan Baru, No.46 Medan pada 24 Mei 2021 lalu.
Dimana, Romulo Makarios Sinaga, Mesrawati Telaumbanua (pelapor) saat itu hanya mengantar kakak iparnya.
Saat itu di tengah pembicaraan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena hadirnya oknum polisi akhirnya diminta menunjukkan identitas dan dilakukan perekaman, tapi hal ini tak diterima oknum polisi tersebut.
Hingga keributan timbul sedangkan Romulo Makarios Sinaga yang melihat kondisi tidak kondusif memaksa masuk untuk menyelamatkan putrinya. Tapi hal ini dihalangi oleh oknum polisi tersebut dan mobil miliknya tidak diperbolehkan keluar hingga akhirnya hal ini dilaporkan kepada pihak Polrestabes Medan dan Polda Sumut. (sh)