ARN24.NEWS -- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Rantau Prapat. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti diduga sabu seberat 1.062,78 gram atau 1 kilogram lebih.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan, Senin, 18 April 2022.
"Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada, Selasa 12 April 2022, petugas berhasil menangkap dua pelaku yakni masing-masing berinisial HS (38) warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar, Kabupaten Labuhanbatu dan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AL alias S (43) warga Jalan Sirandorung Ujung Labuhanbatu," kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Awal penangkapan kedua pelaku, kata Kasat, petugas mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp45 juta, kemudian ditindaklanjuti dengan undercover buy dan berhasil mengamankan tersangka AL beserta barang bukti sabu seberat 100 gram yang disimpan di kotak tolak angin warna kuning, di Jalan Cut Nyak Dien Rantau Prapat.
"Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka AL yang beralamat di Jalan Sirandorung. Lalu dari rumah tersebut, petugas berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus yang disimpan dalam plastik klip ukuran 1 Ons," ujar AKP Martualesi Sitepu.
Dari keterangan AL, sambung Kasat, selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 hari, namun tidak berhasil, kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya Adik sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada tahun 2021.
"Dan Adik Kotek berinisial Kocik ditangkap pada tahun 2020, saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas," sebutnya.
Adapun AL, ibu tiga orang anak ini, kata AKP Martualesi, mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya.