Notification

×

Iklan

Poldasu Tahan Anggota DPRD Taput Kasus Penipuan Proyek Rp 972 Juta

Minggu, 10 April 2022 | 23:49 WIB Last Updated 2022-04-10T16:50:02Z

Lusiana Siregar berjalan menuju gedung Ditreskrimum Poldasu untuk memenuhi panggilan. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS -- Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) Lusiana Br Siregar terkait kasus penipuan dan atau penggelapan uang proyek sebesar Rp 972 juta.

Tersangka Lusiana Br Siregar yang merupakan Wakil Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Taput ditahan sejak Jumat (8/4/2022) atas laporan korbannya, Limaret P. Sirait sesuai laporan polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Tanggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.


Wanita ini tiba di Mapolda Sumut pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB dengan seorang diri mengenakan celana jeans warna biru dan kemeja warna cerah dipadu jaket warna biru.


Lusiana Br Siregar yang ditanya wartawan saat memasuki gedung Ditreskrimum Poldasu, tidak bersedia memberikan komentar.


"Nanti saya ke atas dulu," katanya singkat sambil bergegas masuk ke gedung Ditreskrimum.


Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek kebenarannya.


"Saya cek dulu," katanya, Minggu (10/4/2022) sore.


Sementara itu, korban, Limaret P. Sirait menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, Lusiana Br Siregar, anggota Fraksi Nasdem DPRD Taput.


"Saya selaku korban sangat berterimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan bapak Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Rasa keadilan telah terpenuhi dalam kasus ini dan saya berharap dapat segera dilimpahkan ke JPU," kata Limaret P. Sirait didampingi kuasa hukumnya, Harmoko Ginta Sirait SH.


Dia menjelaskan, kasus itu berawal dari janjinya memberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019.


Untuk mendapatkan proyek itu, Lusiana Br Siregar meminta agar diberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja) dan dia menjanjikan proyek dengan PL (Penunjukan Langsung). 


"Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN apalagi yang memperkenalkan saya dengan Lusiana Br Siregar adalah teman satu alumni," kata Limaret.


Kemudian, lanjutnya, selang tiga bulan hingga akhir tahun, uang diberikan secara bertahap. Awalnya Rp 150 juta diberikan secara kontan dan sisanya ditransfer melalui rekening.


"Total uang yang saya berikan sebanyak Rp 972 juta. Bukti penerimaan berupa kuitansi dan transfer ada sudah saya serahkan ke penyidik sebagai barang bukti," sebutnya.


Setelah uang diberikan, sambung korban, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. 


"Dia bilang proyek direkopusing berhubung suasana pandemi Covid-19 dan itu kita maklumi dan dia juga memberikan janji," ujarnya.


Karena tidak ada kejelasan, lalu korban meminta kepada Lusiana agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebutkan sebagi pemberi proyek. Namun dia tidak mau.


"Karena kita desak, Lusiana bilang bahwa SPK akan turun awal Desember 2020 dan paling lambat tanggal 27 Desember dia janji akan membawa saya langsung ke Kementerian PUPR Jakarta. Namun janji itu hanya sebatas janji dan tidak pernah terealisasi," terangnya.


Korban juga mengaku sebelum melanjutkan ke ranah hukum dirinya sudah berulang kali meminta agar uang dikembalikan namun tidak ada niat baik untuk mengembalikan.


"Dengan terpaksa, saya membuat laporan ke Poldasu dengan bukti laporan polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Tanggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana," jelasnya.


Korban mengaku pada Kamis (31/3/2022) lalu, penyidik telah menjemput paksa oknum wakil rakyat itu dari Hotel Sakura Jalan Prof HM. Yamin Medan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.


"Kuasa hukum saya waktu itu ikut bersama penyidik menjemput Lusiana dari Hotel Sakura. Namun setelah diperiksa, dia tidak langsung dilakukan penahanan karena masih melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (sh)