Notification

×

Iklan

Perkara Korupsi Rp587,9 Juta Oknum Kades Lubuk Godang Berawal dari Demo

Kamis, 28 April 2022 | 21:26 WIB Last Updated 2022-04-28T14:26:12Z

P Harapan Siregar saat didengarkan keterangannya sebagai saksi secara online. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Perkara korupsi senilai Rp587,9 juta dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Dana Desa (Silpa DD) TA 2017 dan Dana Desa TA 2018 oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Ummul Azis Daulay terungkap ke permukaan berawal dari aksi demonstrasi warga.


Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kabupaten Paluta, P Harapan Siregar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan, Rabu (26/4/2022) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Pertengahan tahun 2019 warga masyarakat demo ke kantor. Terus besoknya pak Kadis bersama Camat Dolok mengecek kondisinya di lapangan. Habis itu pak Kadis menyurati kepolisian dan kejaksaan di sana agar diusut kasusnya," urai saksi menjawab pertanyaan hakim anggota Rurita Ningrum


Berdasarkan dokumen yang ada di Dinas PMD Kabupaten Paluta, di TA 2017 terdakwa sebagai kades ada melaksanakan kegiatan pembangunan di desa dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan Silpa sebesar Rp149 juta.


Sedangkan di TA 2018, saksi tidak ada menerima berkas maupun dokumen pelaksanaan kegiatan di Desa Lubuk Godang yang mendapatkan pagu Rp630-an juta untuk ADD bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paluta.


Anehnya, belakangan diketahui kalau terdakwa Ummul Azis Daulay telah mencairkan sebagian dari ADD tersebut namun tidak ada LPj-nya. Ketika dicecar penuntut umum, saksi menimpali, di TA 2018 ada 9 item yang harus dipenuhi terdakwa sebagai kades dalam penggunaan APBDes. 


Di antaranya Pakta Integritas, fotokopi KTP, melengkapi surat permohonan pencairan lewat kecamatan, surat pernyataan kesanggupan, kwitansi tanda terima asli yang diteken terdakwa, sekretaris dan bendahara desa.


"Sepengetahuan kami dari 386 desa yang ada di Kabupaten Paluta belum pernah ada aksi demo warga. Baru di Desa Lubuk Godang itu lah," katanya menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan.


Sementara dalam persidangan beberapa pekan sebelumnya, Idik Darmadi selaku Pendamping Lokal Desa (PLD), salah seorang dari 3 saksi yang dihadirkan JPU dari Paluta, Raskita Surbakti menerangkan, warga komplain karena pekerjaan rabat beton dan pembetonan dinding parit yang telah dituangkan dalam Desa APBDes Lubuk Godang TA 2017, tidak selesai dikerjakan.


Tapi setelah aksi demo, Ummul Azis Daulay selaku kades tidak pernah nampak-nampak lagi. Di TA 2018 tidak ada dilakukan rapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun pekerjaan fisik dan nonfisik.


JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Ummul Azis Daulay tidak lernah mengundang perangkat desa dan warga dalam penyusunan APBDes. Termasuk Sekretaris Desa, Bendahara Desa, 2 orang Kaur Desa, bersama dengan perangkat desa lainnya dan juga Ketua atau Wakil serta anggota BPD yakin untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.


Berdasarkan laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp587.920.879.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih subsidair, Pasal 8 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sh)