Notification

×

Iklan

Owner Apotek Hidayah Diadili Beli Obat Psikotropika dari Napi Rutan Tanjung Gusta

Selasa, 19 April 2022 | 22:27 WIB Last Updated 2022-04-19T15:27:00Z

Dua saksi yang dihadirkan dalam perkara ini oleh jaksa penuntut umum. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pemilik (owner) Apotek Hidayah, Zulrifki Hidayah diadili membeli obat yang mengandung psikotropika dari seorang napi Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/4/2022).


Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, pada Minggu 30 Januari 2022 lalu, saksi Akbar Ridho disuruh Wahyu Candra untuk mengambil paket yang dikirim melalui TIKI di Jalan Senam Medan. Lalu, paket itu akan diantarkan kepada terdakwa Zulrifki Hidayah selaku pemilik Apotek Hidayah.  


Setelah mengambil paket, saat Akbar Ridho berada di parkiran TIKI, petugas Balai Besar POM Medan yang didampingi oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sumut mendatanginya untuk melakukan operasi penindakan. 


"Selanjutnya, petugas menyuruh Akbar Ridho untuk membuka isi paket tersebut. Ternyata, paket tersebut berisi 4 jenis obat yang mengandung psikotropika. Setelah diinterogasi, Akbar Ridho menerangkan bahwa paket tersebut akan diantar ke Apotek Hidayah milik terdakwa," ujar JPU di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan. 


Kemudian, Akbar mengantarkan paket obat mengandung psikotropika yang dipesan oleh terdakwa. Paket tersebut diterima saksi Carlos Julio Simanjuntak. Sebelumnya, Carlos telah dihubungi oleh Muhammad Chairul (berada di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan) untuk menerima paket tersebut. 


"Carlos disuruh oleh Muhammad Chairul untuk membuka paket dan mengambil sebanyak 5 kotak obat alprozolam 1 mg yang mengandung psikotropika dan akan diserahkan kepada terdakwa," ucap Randi. 


Sekira pukul 14.48 WIB, petugas Balai Besar POM Medan datang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Apotek Hidayah. Ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti 3 kotak @ 100 tablet Alprozolam 0,5 mg, 5 kotak @ 100 tablet Alprozolam 1 mg, 5 kotak @ 100 tablet Xanax 1,0 mg, 2 strip @ 10 tablet Lavol 5 mg dan 1 unit handphone Samsung warna putih. 


"Saat diinterogasi, Carlos mengakui bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu berada di lantai 2 Apotek Hidayah," cetus JPU. 


Kepada petugas, terdakwa mengakui telah memesan Alprazolam 1 mg sebanyak 5 box dari Muhammad Chairul seharga Rp 900 ribu/box. Terdakwa akan menjual obat itu seharga Rp 1 juta dan akan memperoleh tip sebesar Rp 100 ribu. 


Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti yang dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Randi menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan Pasal 12 ayat (2) dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 


"Berdasarkan keterangan ahli, bahwa terdakwa tidak berhak menyalurkan psikotropika, karena tedakwa bukan pabrik atau pedagang besar farmasi. Terdakwa tidak memiliki izin resmi dan melakukan penyaluran psikotropika kepada pihak lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas JPU. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (sh)