Notification

×

Iklan

Oknum Satgas PDIP Penganiaya Anak Kena Bentak, Hakim: "Pecinya Kamu Pukul Tapi Kok Pipinya Bengkak...!!"

Rabu, 13 April 2022 | 17:30 WIB Last Updated 2022-04-13T10:30:06Z

Oknum Satgas PDIP, Halpian Sembiring (kanan) bersama kuasa hukumnya saat di persidangan. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ahmad Sumardi mencecar Halpian Sembiring, terdakwa penganiayaan anak di bawah umur,  AFL (17) yang viral di sosial media (sosmed). Hakim pun membentak oknum Satgas PDI Perjuangan itu karena dinilai tidak jujur dalam keterangannya.


"Lebih baik anda berkata jujur saja, anda menepis peci atau memukul pipi saksi korban," bentak hakim Ahmad Sumardi kepada terdakwa Halpian dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Ruang Cakra 4, PN Medan, Rabu (13/4/2022) sore.


Majelis hakim mencecar demikian karena Halpian yang hadir dengan agenda memberikan keterangannya mengaku hanya menepis peci korban. Sementara sangat jelas di rekaman CCTV dan hasil visum korban menunjukkan fakta yang berbeda. 


"Pipi (korban) nya bengkak. Apanya saudara pukul? Pecinya kamu pukul, tapi pipinya bengkak?" timpal hakim anggota, Syafril Batubara. 


Hakim Syafril kembali mencecar terdakwa. "Ada kamu pukul?" Halpian lalu menjawab dengan anggukan kepala. Halpian juga kemudian mengakui menendang korban. "Ada (saya tendang)," jawabnya. 


"Bagus mengaku saja. Karena saudara sampai mengejar (korban) masuk. Nampak loh (di rekaman CCTV). Toh ini semua sudah tersebar kemana-mana. Ini pembelajaran bagi saudara," ketus hakim. 


Hakim lantas mempertanyakan apakah setelah penganiayaan itu ada perdamaian antara terdakwa dengan korban. Karena hal itu bisa meringankannya meski pidananya tidak gugur. 


"Secara tertulis belum ada yang mulia," aku Halpian. 


Sebelum dicecar hakim, Halpian sebetulnya mengisahkan peristiwa ini versi dirinya. Halpian yang menjawab pertanyaan ringan jaksa penuntut umum (JPU) memulai kronologis versinya saat ia memarkirkan mobil Land Cruiser Prado yang membawa anak dan istrinya di minimarket kawasan Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan ini pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu. 


"Ketika masuk Indomaret saya menyenggol sepeda motornya. Istri anak keluar mobil, kemudian beliau (AFL) keluar. Mungkin agak kesal saya gak begitu dengar karena agak jauh. Dia menunjuk ke arah saya, kemudian saya mendekat," cerita Halpian. 


Ia mengaku mendengar perkataan kasar korban yang meminta terdakwa menggeser mobilnya yang 'mepet' di motor korban. Mendengar dirinya dipanggil "Kau" oleh remaja AFL, Halpian kesal. 


"Saya bilang anak saya sebaya samamu. Kemudian saya tepis, saya lihat pecinya jatuh. Setelah itu dia tetap marah-marah begitu ngajak berantem. Di depan Indomaret berteriak kayak melawanlah. Saya menunjang sedikit ke arah kakinya," kilah Halpian. 


"Jatuh dia?" tanya jaksa Febrina. 


"Enggak," sebut Halpian. 


Namun setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim yang merasa keterangan Halpian tidak sesuai dengan rekaman CCTV membuat majelis hakim mencecar oknum Satgas PDI Perjuangan ini.


Anehnya, saat hakim akan menunda persidangan dan memberi kesempatan  kepada jaksa untuk membacakan tuntutannya, Jaksa Febrina Sebayang malah meminta waktu dua minggu untuk membuat tuntutan. 


"Kenapa dua minggu?" tanya hakim heran pada jaksa. "Karena kasus ibu viral kami butuh waktu yang mulia," jawab jaksa. 


Hakim lalu menyetujuinya dan sidang dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan. (sh)