Notification

×

Iklan

Nekat Curi Motor di Parkiran Polsek Delitua, Pria Ini Diringkus Polisi Berkat Rekaman CCTV

Rabu, 13 April 2022 | 03:24 WIB Last Updated 2022-04-12T20:24:53Z

Tim Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pria berinisial FH. Warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir Mapolsek Delitua. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Tim Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pria berinisial FH. Warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir Mapolsek Delitua.


Tersangka ditangkap di Jalan Jamin Ginting Simpang Pos, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. 


Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berkat rekaman CCTV yang diperoleh di lokasi kejadian.


"Awalnya, petugas Polsek Delitua mendapat informasi telah hilang satu unit sepeda motor di parkiran mobil Polsek Delitua. Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan olah TKP, dari rekaman CCTV Polsek terlihat 1 orang pelaku sedang memotong kabel CCTV," ujarnya.


Selanjutnya, sambung Kanit, tim melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku, sekira pukul 22.00 WIB, petugas Polsek Delitua melakukan penangkapan terhadap pelaku.


"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di kantong celana depan sebelah kiri pelaku satu buah anak kunci T, dan daun ganja dari kantong jaket tersangka," sebut Iptu Irwanta Sembiring.


Dari keterangan tersangka, kata Kanit, tersangka mengakui telah melakukan pencurian Sepeda motor di parkiran mobil dengan cara memotong kabel CCTV dengan menggunakan gunting kuku lalu mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T.


"Kemudian pelaku membawa sepeda motor ke jalan Starban, dan menjual sepeda motor tersebut kepada Pedet seharga Rp2 juta, lalu hasil penjualan tersebut dibelikan hp android," jelasnya.


Setelah itu, kata Kanit, petugas melakukan pengembangan ke Jalan Starban untuk mencari sepeda motor. Setibanya di jalan, Pendet berhasil melarikan diri.


"Dari kejahatan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Satria FU, satu buah kunci leter T, daun ganja kering, satu unit hp android hasil penjualan. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut, sementara Pendet yang melarikan diri masih dalam pengejaran (DPO)," pungkasnya. (edt)