Notification

×

Iklan

Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 13 April 2022 | 16:40 WIB Last Updated 2022-04-13T09:40:26Z

Terdakwa mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dihadirkan secara online di pengadilan. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Terpidana 2 tahun penjara yakni mantan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M. Syahrial, dituntut agar dipidana 4,5 tahun penjara terkait perkara penerimaan uang suap dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Yusmada, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/4/2022).


Selain itu mantan orang pertama di Pemko Tanjung Balai tersebut juga dituntut dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan ke satu JPU.


Yakni terkait penerimaan uang suap Rp100 juta 'lelang jabatan' tahun 2019 lalu. 'Didudukkannya' Yusmada, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjungbalai menjadi Sekda.


JPU dari komisi antirasuah itu juga menuntut M Syahrial agar dikenakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.


Usai pembacaan surat tuntutan, hakim ketua Eliwarti didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Diketahui, Tim JPU dari KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaan, Senin (21/2/2022) di Ruang Cakra 8 menguraikan, bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjung Balai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.


Politisi dari Partai Golkar itu pun mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.


"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," urai JPU.


Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.


Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjung Balai. (sh)