Direktur LBH Medan, Ismail Lubis. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Kebijakan Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Bupati Serdang Bedagai (Segai) H Darma Wijaya yang mengeluarkan larangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas pada saat mudik Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, mendapat apresiasi dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
"Kebijakan kedua kepala daerah tersebut patut kita apresiasi. Payung hukumnya sudah jelas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga setiap tahunnya menyuarakan pesan moral agar ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik terindikasi koruptif," kata Direktur LBH Medan, Ismail Lubis saat diminta tanggapannya, via WhatsApp, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota di Sumut membuka layanan komunikasi sambungan hotline manakala ada warga yang menemukan kasus oknum ASN yang masih 'nekat' menggunakan kendaraan dinas ketika mudik.
Bila memang datanya akurat, memang harus ditindak sesuai aturan yang dibuat masing-masing kepala daerah.
Katanya, masyarakat luas harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas ini karena memang dananya bersumber dari uang rakyat.
"Ya harus kita awasi juga penggunaannya. Payung hukumnya juga sangat jelas. Maka setiap pejabat/atasan harus menjalankan aturan tersebut kemudian harus ditindak tegas. Hal itu sebagai komitmen serius memang masing-masing pemda (pemerintah daerah) harus membuka ruang bagi warga untuk melaporkan kasusnya agar kontak pelaporan disediakan dan harus aktif," katanya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) itu menambahkan, pihak kepolisian juga harus aktif karena seringkali kendaraan plat merah ini diakali dengan mengganti platnya.
"Jika fenomena dimaksud ditemukan pihak kepolisian, harus diproses secara pidana," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah dengan tegas melarang para abdi negara melakukan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta memastikan hal ini.
Ketentuan di atas dituangkan dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
PPK di setiap instansi pemerintah diminta memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka para abdi negara akan mendapatkan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Merujuk pada PP 94/2021, hukuman disiplin yang diberikan pemerintah terbagi dalam tiga jenis yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu untuk jenis hukuman sedang diberikan dengan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau diberhentikan. (sh)