Notification

×

Iklan

Lagi, Polda Sumut Ekshumasi Kuburan Diduga Korban Kerangkeng Maut Bupati Langkat

Kamis, 14 April 2022 | 20:01 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

Kuburan korban berinisial DD yang diduga tewas dianiaya saat proses ekshumasi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penyidikan kasus  kerangkeng 'maut' milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) terus berkembang.


Setelah sebelumnya Poldasu bekerja sama dengan dokter forensik mengekshumasi dua kuburan korban kerangkeng, kini Kamis (14/4/2022), kuburan korban berinisial DD yang diduga tewas dianiaya didalam kerangkeng diekshumasi di pekuburan Desa Lau Lugus, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.


“Iya, hari ini memang ada pembongkaran kuburan satu korban penghuni kerangkeng,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (14/4/2022).


Dijelaskannya, korban meninggal dunia sekitar tahun 2018. Korban merupakan temuan hasil sinkronisasi antara Polda Sumut, Komnas HAM dan LPSK. Dengan demikian, maka sudah ada 3 orang korban dugaan penganiayaan di kerangkeng yang sudah diekshumasi.


“Pertama kali ekshumasi dilakukan pada Sabtu (12/2/2022) lalu di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan Tempat Pemakaman Keluarga Dusun Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Langkat dengan korban SG dan ASI,” kata Hadi.


Disebutkan, dalam kasus ini, ada 3 korban meninggal dunia yang sudah dirilis Polda Sumut bersama Komnas HAM dan LPSK. SG dan ASI yang makamnya di-ekshumasi. 


"Terakhir DD, merupakan temuan korban hasil sinkronisasi Polda Sumut, Komnas HAM dan LPSK," jelasnya.


Sebelumnya, juru bicara Poldasu itu mengatakan, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kerangkeng. Delapan tersangka ditahan sementara di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari.


Sementara tersangka Bupati Langkat nonaktif TRP yang tersangkut kasus dugaan korupsi fee proyek ditahan di tahanan KPK.


Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat nonaktif TRP, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.


“Penahanan terhadap kedelapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan Kejati Sumut,” pungkasnya. (sh)