Notification

×

Iklan

Korban Penipuan Oknum PNS Mengaku Dijanjikan Keuntungan Fee Proyek

Kamis, 14 April 2022 | 22:37 WIB Last Updated 2022-04-14T15:37:45Z

Saksi korban Andro Rudy Simaremare saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Giliran korban penipuan Rp150 juta, Andro Rudy Simaremare dihadirkan sebagai saksi korban dengan terdakwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aulia Zaki dalam persidangan perkara ini di ruang Kartika PN Medan, Kamis (14/4/2022).


Ia menjelaskan bahwa terdakwa melalui istrinya Sri Wahyu Ningsih meminjam uangnya Rp150 juta dengan alasan ingin mengurus proyek di Jakarta.


"Saya percaya karena katanya butuh uang untuk mengurus proyek. Dan lagi saya kenal dengan istrinya," kata saksi menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Martua Sagala.


Andro mengaku memberikan uangnya karena sempat dijanjikan keuntungan dari pengerjaan proyek tersebut. Apalagi katanya terdakwa memberikan jaminan atas peminjaman uang tersebut berupa Sertifikat Hak Milik.


"Iya, dijanjikan keuntungan, tapi tiba-tiba terdakwa tidak bisa dihubungi," ujarnya.


Mirisnya kata saksi usai diperiksa, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan terdakwa sebagai jaminan ternyata tercatat dalam Buku Register Surat Keterangan Tanah (SKT).


Usai saksi memberikan keterangan, lantas hakim ketua Martua Sagala melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.


JPU dari Kejari Medan Paulina dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa meminta istrinya saksi Nur Aisah Nasution untuk menghubungi saksi korban Andro Rudy Simaremare agar dipinjamkan uang sebesar Rp150 juta seolah-olah hendak digunakan oleh terdakwa mengikuti tender proyek di Jakarta.


Tanpa curiga, kemudian saksi korban menyetujui dan memberikan pinjaman kepada terdakwa, karena terdakwa memberikan jaminan atas peminjaman uang tersebut berupa SHM Nomor 1029 atas nama Sri Wahyu Ningsih.


Belakangan terdakwa mengetahui bahwa jaminan yang diberikan kepada saksi korban tidak benar dan jaminan yang diberikan hanya seolah-olah untuk menyakinkan saksi korban.


"Pada saat itu saksi Nur Aisah membuat surat kwitansi dan saksi korban tidak mengetahui isi dari surat kwitansi tersebut, selanjutnya setelah 1 bulan sejak penyerahan uang pinjaman, terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada saksi korban dan saksi korban merasa curiga," ujar JPU.


Ia lantas melihat kwitansi yang ternyata isi dari kwitansi tersebut adalah pembelian tanah yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) seluas 20.000 m2 atas nama Aulia Zaki seharga Rp150 juta.


Untuk menguatkan dugaan dirinya telah tertipu,  saksi korban membawa SHM tersebut untuk diperiksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang yang kemudian dijawab yang menyatakan bahwa surat tersebut, tidak tercatat dalam Buku Register SKT yang diterbitkan oleh Bupati Deliserdang.


Andro Rudy Simaremare akhirnya melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan. Aulia Zaki dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 378 KUHPidana atau kedua, Pasal 372 KUHPidana. (sh)