Ket Foto : Terpidana DPO Joko Haryono yang ditangkap Tim Kejaksaan Agung di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat kemarin.
ARN24.NEWS -- Korban kasus penipuan bernama Hastina SE mengapresiasi dan berterimakasih kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin atas keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap terpidana DPO Joko Haryono yang ditangkap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat kemarin.
"Saya mengapresiasi langkah cepat tim Tabur Kejagung atas keberhasilan menangkap pelaku kejahatan terhadap diri saya ini. Artinya masih ada keadilan di negara kita Indonesia ini, khususnya di Kota Medan," ucap Hastina kepada wartawan di Medan, Kamis (14/4/2022).
Hastina yang sudah menunggu hasil akhir dari persidangan itu sejak 2015, akhirnya terpidana Joko berhasil dibekuk untuk menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukan Joko terhadap Hastina.
"Tujuh tahun lamanya saya menunggu keadilan ini. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Ternyata keadilan tidak tidur dan pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya kepada saya selama ini," terang wanita pebisnis asal Kota Medan itu.
Dengan tertangkapnya Buronan Joko Haryono, maka Hastina berharap agar proses menjalani hukumannya dapat betul-betul dipantau. Sebab Hastina masih trauma terhadap gerakan Joko yang dianggap licin olehnya.
"Dulu sempat terpidana itu di penjara selama 3 bulan, namun hebatnya dia, bisa permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim saat itu. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh orang-orang sepertinya," ucap Hastina.
Seperti diketahui, tim Tabur Kejagung menangkap buron kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1 miliar bernama Joko Haryono. Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu ditangkap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Bertempat di Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan asal Kejaksaan Negeri Medan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).
Pria berusia 64 tahun itu diamankan saat berada di kawasan Taman Sari Jakarta Barat hari ini. Joko Haryono merupakan buron sebab sebelumnya saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana Joko tidak memenuhi panggilan, oleh karenanya kejaksaan memasukkan nama Joko ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Joko. Selanjutnya setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Joko dan membawanya ke Kejari Medan untuk dilaksanakan eksekusi.
Joko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, Terpidana Joko Haryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 378 KUHP.
Mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp 1.000.000.000 dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus penipuan yang dialami Hastina bermula dari pengurusan pembelian mobil melalui Joko Haryono. Saat itu Hastina hendak membeli dua unit mobil merek Toyota Harrier dan Toyota Innova seharga Rp 1.050.000.000.
"Lalu saya kasih uang tunai Rp 1 miliar dan 1 unit mobil Hyundai milik saya yang berkisar kalau dijual seharga Rp 50 juta," ucap Hastina.
Namun, saat pihak Delta Mulia mengantarkan STNK asli mobil yang dibeli Hastina berikut amplop berwarna cokelat, kemudian diketahui di dalamnya ternyata berisi akad kredit di BII untuk mobil yang dibelinya.
"Saya belinya kontan, bukan kredit, tapi dia (Joko-red) malah bayar secara kredit," jelas Hastina.
Hastina juga mengatakan, Joko pernah meminjam uang namun karena persediaan uang kontan di rumah habis dia memberikan cek giro, sehingga jika ditotal kerugian yang dideritanya sebesar Rp 1,2 miliar.
Karena merasa ditipu oleh Joko yang pada saat itu disebut-sebut adalah tokoh agama, akhirnya Hastina melaporkan kasusnya itu ke polisi.
Sidang pun bergulir di PN Medan pada 2013 silam. Pada persidangan itu, Joko setiap bersidang selalu membawa sekelompok ormas untuk membekingi selama disidangkan.
Pada Kamis (12/3/2013) tepatnya di ruang cakra V PN Medan, suasana mendadak ricuh. Kericuhan dipicu upaya sekelompok pemuda yang berupaya menghalang-halangi tugas wartawan yang ingin meliput persidangan.
Kejadian tersebut bermula ketika beberapa wartawan mencoba masuk ke ruangan sidang.
Saat itu wartawan kesulitan memasuki ruang sidang karena sejak awal belasan pemuda yang mengaku berasal dari salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (Ormas) yang diduga atas suruhan pihak terdakwa itu sudah melakukan pagar betis.
Kondisi ini sebenarnya sudah terjadi pada sidang-sidang sebelumnya. Bahkan Ketua Majelis Hakim Sherlywati sempat menegur mereka saat pemeriksaan korban Hastina.
Kondisinya semakin memanas saat salah seorang wartawati memaksa masuk malah terjepit di antara belasan pria tersebut. Sadar dirinya sengaja dijepit, wartawati dari media Televisi itu pun berteriak marah hingga mengundang teman-teman wartawan lainnya.
Wartawan lainnya yang berada di lokasi spontan membantu. Aksi saling dorong pun terjadi antara kelompok wartawan dengan kelompok yang tidak menginginkan persidangan diliput.
Bahkan seorang pria berpakaian safari yang mengaku sebagai ketua kelompok itu dan sejak awal paling gigih menahan agar pengunjung lain tidak masuk ruangan terlihat berang. Namun pertikaian itu tak langsung lama setelah dilerai beberapa petugas pengadilan.