Notification

×

Iklan

Kendalikan 5.000 Butir Ekstasi, Putra Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Disidang

Rabu, 13 April 2022 | 21:11 WIB Last Updated 2022-04-13T14:11:00Z

Anggota BNNP Sumut saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan. (Foto/Ist)




ARN24.NEWS
-- Mendekam di penjara rupanya tak membuat Edy Syahputra alias Putra, bertaubat. Warga Jalan Setia Kawan Deli Serdang ini, kembali diadili karena didakwa mengendalikan penjualan ribuan pil ekstasi dari Lapas Tanjung Gusta Medan.


Tidak hanya seorang diri, Edy diadili bersama empat rekannya yakni Muhammad Agam Faisal Alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.


Personel Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, yang menangkap para terdakwa yakni Muktiono dan Reymond Pasaribu di persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa Edy berkomunikasi kepada rekannya melalui ponsel.


"Edy ini di Lapas Tanjung Gusta Medan, mereka komunikasi lewat Hp. Yang pertama kali ditangkap Adam cs, setelah pengembangan baru kami ke lapas. Rencana ekstasi ini untuk dijual atau diedarkan mereka," ucap saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/4/2022).


Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuturkan perkara ini bermula pada Minggu, 31 Oktober 2021, ketika personel BNNP Sumut menerima  informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.


Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu, 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, personel melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.


Sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.


Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti berupa narkotika golongan-I jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir.


Setelah diintrogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy  yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi  tersebut kepada orang lain sebesar Rp 9 juta.


"Atas runjukkan dari Muhamamad Faisal  selanjutnya saksi BNNP Sumut  melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Senin, 15 November 2021 di Lapas Tanjung Gusta Medan," ujar JPU.


Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh  Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.


"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat  (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya. (sh)