Notification

×

Iklan

Kejari Terima SPDP Wanita yang Tabrak Pintu SPKT Polres Siantar

Senin, 11 April 2022 | 15:52 WIB Last Updated 2022-04-11T08:52:29Z

Tersangka FAM menabrak SPKT Mapolres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus wanita berinisial FAM (28) yang menabrak pintu SPKT Polres Pematangsiantar hingga kaca pintu tersebut hancur telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.


Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede. "Benar, kita sudah menerima SPDP dari Polres Pematangsiantar. Untuk SPDP sudah ada masuk,” ujarnya, Senin (11/4/2022).


Kejaksaan juga mengaku bahwa saat ini telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. “Sudah masuk berkas perkaranya tahap satu. Saat ini lagi penelitian,” katanya.


Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan perempuan berinisial FAM yang menabrakkan diri dengan sepeda motornya di kantor SPKT Polres Pematangsiantar, Senin (21/3/2022) sebagai tersangka. FAM kini sudah ditahan.


Kendati demikian, Polda Sumut masih menunggu klarifikasi dari psikolog terkait kondisi kejiwaan FAM. Penyelidikan kasus FAM ini pun melibatkan tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri untuk menyelidiki dan memastikan apakah ada keterkaitannya dengan kelompok tertentu.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 335 ayat 1 subsider 212 dan Pasal 406 KUHPidana.