Notification

×

Iklan

Kejari Medan Hentikan Kasus 4 Tersangka Penadah Barang Curian Secara RJ

Rabu, 27 April 2022 | 20:18 WIB Last Updated 2022-04-27T13:59:20Z


ARN24.NEWS
-- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap 4 tersangka kasus penadah barang curian, Selasa (19/4/2022). 


Empat tersangka yang mendapat keadilan restoratif yakni Ade Rohliana Sianturi alias Ade, Devi Pratiwi, Didi Sahputra alias Didi dan Raja Muda Firdaus Amri. 


"JPU yang bertindak sebagai fasilitator melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada 4 tersangka yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana," ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/4/2022). 


Dijelaskan Teuku Rahmatsyah, penghentian penuntutan keempat tersangka ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan penyidik untuk dapat menghadirkan korban, tersangka, saksi dan tokoh masyarakat agar perdamaian dapat dicapai dengan tulus serta ikhlas. 


Di mana, korban memaafkan tersangka dengan ketentuan yakni tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tersangka mengganti kerugian yang dialami korban, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta tersangka meminta maaf dihadapan fasilitator dan para saksi lain. 


"Adapun syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah terpenuhi antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000," jelasnya. 


Menurut orang nomor satu di Kejari Medan itu, dasar hukum keadilan berdasarkan restorative justice ini adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Sebelumnya, Kejari Medan telah mengusulkan perkara pidana umum ini untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan keadilan restoratif dan disetujui oleh Jampidum Dr Fadil Zumhana. 


"Kejari Medan mengambil momentum tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat/trust public kepada kejaksaan RI yang lebih berkeadilan dan dekat dengan masyarakat dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana," tandas mantan Aspidsus Kejati Aceh itu. (sh)