Notification

×

Iklan

Kajari Medan Eksekusi Joko DPO Terpidana Tangkapan Kejagung ke Lapas Cipinang

Sabtu, 16 April 2022 | 13:45 WIB Last Updated 2022-04-16T06:45:16Z

Terpidana 2 tahun penjara, Joko Haryono alias Joko (tengah) saat dieksekusi ke jaksa Kejari Medan ke Lapas Cipinang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah telah mengutus jaksa Jaksa Pidana Umum (Pidum) untuk mengeksekusi terpidana 2 tahun penjara, Joko Haryono alias Joko (64). Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan tersebut merupakan hasil tangkapan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (13/4/2022) lalu.


"Terpidananya sudah kita eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang. Bukan ke Lapas Kelas 1 Medan," kata Teuku Rahmatsyah saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Sabtu (16/4/2022) siang.


Pengeksekusian ke Lapas Cipinang oleh JPU Ramboo Loly Sinurat, Kamis (14/4/2022), setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana (tes antigen-red).


Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana merilis diamankannya terpidana 2 tahun penjara, Joko Haryono alias Joko dari Kedai Hayam Wuruk Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Kota Jakarta Barat.


Warga Jalan Sei Bagerpang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu terkait perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Hastina, warga Kota Medan sebesar Rp1 miliar dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.  


Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015  tanggal 5 Januari 2015, Joko Haryono alias Joko  dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.


Terpidana ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi (menjalani putusan) tapi tidak datang memenuhi panggilan JPU dari Kejari Medan. Oleh karenanya terpidana Joko Haryono alias Joko ditetapkan sebagai DPO. 


Hastina yang merupakan saksi korban penipuan terpidana, telah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Tabur Kejagung atas penangkapan terhadap Joko.


"Saya mengapresiasi langkah cepat tim Tabur Kejagung atas keberhasilan menangkapnya. Artinya masih ada keadilan di negara kita Indonesia ini, khususnya di Kota Medan," ucap Hastina di Medan.


Hastina yang sudah menunggu hasil akhir dari persidangan itu sejak 2015, "Tujuh tahun lamanya Saya menunggu keadilan ini. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Ternyata keadilan tidak tidur dan pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya kepada Saya selama ini," terang wanita pebisnis asal Kota Medan itu. 


Dengan tertangkapnya buronan Joko Haryono, maka Hastina berharap agar proses menjalani hukumannya dapat betul-betul dipantau. Sebab Hastina masih trauma terhadap gerakan Joko yang dianggap licin olehnya. (sh)