Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH dalam siaran persnya di grup WhatsApp, Senin (18/4/2022) pukul 02.30 WIB dinihari, terdakwa ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (16/4/2022) pukul 23.15 wib.
Menurut Yos, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang migas. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan migas tanpa ijin usaha pengangkutan.
Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya berhasil diamankan.
"Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri didampinggi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan beserta JPU bidang Pidum untuk selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut," papar Yos.
Melalui program Tabur Kejaksaan RI, tambah Yos A Tarigan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum.
"Serta mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas Yos. (sh)