Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat melantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jangan menyalahgunakan jabatan, tidak mengikuti perintah orang lain di luar dari koridor kerja dan ingat keluarga jika ada niat berbuat menyimpang.
Hal itu menjadi poin penting yang disampaikan Sekda Wiriya Alrahman mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution saat mengambil Sumpah Janji dan Pelantikan 11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Medan di Balai Kota Medan, Rabu (27/4/2022).
"Ingat bahwa jabatan baru yang bapak/ibu emban merupakan amanah bukan hanya dari pimpinan melainkan juga dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Jadikan jabatan dan amanah ini sebagai amal ibadah sehingga memiliki nilai pahala nantinya," kata Wiriya.
Dikatakan Wiriya, Pemko Medan terus berbenah dalam reformasi birokrasi yang bersih dan melayani sesuai dengan amanat undang-undang. Untuk itu, Wiriya menambahkan, agar dana kelurahan dimaksimalkan sesuai dengan aturan yang berlaku, percepat realiasi pada anggaran dan gunakan untuk kepentingan bersama.
"Seiring diperbolehkannya mudik, sebagai pelayan masyarakat kita harus terus melakukan upaya agar tindak kekerasan, kriminalitas dan premanisme. Saya ingin pejabat di wilayah dan seluruh jajaran agar memperhatikan kondusifitas wilayahnya masing-masing," ungkapnya
Terakhir, Wiriya menuturkan bahwa dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, pembangunan infrastruktur di Kota Medan menjadi salah satu program prioritas yang harus terus didorong dan dimaksimalkan.
"Tunjukkan kinerja yang baik dari bapak/ibu sekalian. Karena, kalau kinerja tidak baik, maka tidak ada beban bagi pimpinan untuk melakukan mutasi dan rotasi kepada bapak/ibu sekalian," tegasnya.
Adapun 11 pejabat administrator dan pengawas yang dilantik di antaranya menduduki jabatan Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dan Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan serta lurah. (sh)