Notification

×

Iklan

Dikasih Duit Rp 50 Ribu Gak Terima Malah Ngancam Tikam, Preman Tengik Divonis 3,5 Tahun Bui

Jumat, 29 April 2022 | 17:36 WIB Last Updated 2022-04-29T10:36:04Z

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan putusan. (Foto/Ist)




ARN24.NEWS
-- Muhammad Jefri alias Jefri (23), warga Jalan Chaidir Lingkungan 8, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, divonis 3,5 tahun penjara dalam persidangan secara online, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/4/2022).


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 368 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.


Yakni secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU dari Kejari Belawan Romanna Debora marpaung maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan terima atas putusan yang baru dibacakan tersebut..


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Minggu (19/12/2021) terdakwa Muhammad Jefri alias Jefri dengan nada arogan alias sok jagoan teriak-teriak di toko milik saksi korban Asnawi di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan XVI, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan karena tidak terima diberi uang Rp5 ribu.


"Kalian ya bagus-bagus kuminta, nanti jangan ada apa-apa sama kedai kalian, anggota kalian sering antar barang ke belakang, kutikam nanti anggota kalian”, kata JPU menirukan ucapan terdakwa.


Lalu saksi korban Asnawi mengikutinya keluar dari toko hendak merekam video perbuatan terdakwa menggunakan handphone, namun belum sempat merekam, ketika itulah terdakwa mengeluarkan gunting dengan gagang warna kuning dan mengancam saksi korban sembari mengajak durl.


“Awas kalau kau gak kasih, anggota kalian sering antar barang belakang, kutikam nanti orang itu, ini becak-becak kalian sama kereta kalian semua kau jaga lah nanti, kalau kau gak kasih uang, kubakar nanti semua,” kata Jefri.


Setelah itu terdakwa pergi dari toko saksi korban tak lama kemudian kembali lagi dan melempar kaca pintu mobil Asnawi sebelah kiri hingga pecah. Korban pun melaporkan kasusnya ke kepolisian. (sh)