Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 7 kg asal Tanjungbalai secara virtual. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Empat terdakwa kurir sabu seberat 7 kg asal Tanjungbalai, diganjar hukuman masing-masing 16 tahun penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Immanuel Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/4/2022) sore.
Para terdakwa yakni, Asrul Abdul Gani alias Acun, Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial dan Muhammad Anand Khan kesemuanya warga asal Tanjungbalai, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 4 bulan penjara," ujarnya.
Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dipersidangan," katanya.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
"Hal yang sama juga berlaku kepada penuntut umum," pungkasnya, seraya mengetuk palu.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Buta Rep Saragi, yang semula menuntut terdakwa selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, pada September 2021, terdakwa Asrul Abdul Gani dihubungi Iyek (DPO), saat berada di rumahnya di Jalan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
Tujuannya ingin menyuruh terdakwa untuk menerima narkotika jenis sabu dari orang suruhan Iyek, sebanyak 7 kg yang kemudian dibawa dan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan di Jalan Setiabudi, Medan.
Terdakwa Asrul dijanjikan upah uang senilai Rp8 juta per kilogramnya. Kemudian terdakwa bersedia menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu Iyek menjelaskan, akan ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa Asrul.
Setelah itu, terdakwa Asrul menghubungi Zunaidi Sitorus, menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa ingin mengajak untuk turut bersama membawa sabu sebanyak 7 kg dari Kota Tanjungbalai menuju ke Kota Medan.
Terdakwa berjanji akan memberikan upah sebesar Rp20 juta, apabila bersedia membantu membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai menuju Medan.
Terdakwa juga menyuruhnya mencarikan mobil dan supir untuk selanjutnya akan digunakan sebagai alat transportasi dari Tanjungbalai ke Medan membawa sabu tersebut.
Sekira pukul 17.40 WIB, dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah terdakwa dan meletakkan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan sabu tersebut di teras rumah.
Kemudian, terdakwa bersama rekan terdakwa lainnya tiba Medan pada awal Oktober, tepatnya di seputaran Jalan Setiabudi. Sekira pukul 16.30 WIB, tiba-tiba laju mobil dihentikan oleh mobil petugas kepolisian lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan dari dalam mobil berupa satu buah tas ransel warna hitam berisikan sabu.
Saat itu juga anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dari para terdakwa diamankan barang bukti sabu seberat 7 kg. (sh)