Notification

×

Iklan

3 Harimau Sumatera di Aceh Timur Mati Terjerat, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 29 April 2022 | 18:49 WIB Last Updated 2022-04-29T11:49:43Z

Tiga Harimau Sumatera mati di Aceh Timur. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS -- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait matinya tiga harimau Sumatera di perkebunan sawit. Kedua tersangka JD (37) dan YM (56) diduga memasang jerat babi yang menjerat satwa dilindungi itu.


"Kedua tersangka ini merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keduanya diduga orang yang memasang jerat babi di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono dilansir dari detik.com, Jumat (29/4/2022).


Kasus ini terungkap setelah Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan usai menemukan tiga bangkai harimau terjerat di leher. Polisi mendapatkan informasi ada sekelompok orang asal Sumatera Utara memasang jerat babi di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.


Polisi kemudian mendatangi kemah yang berada di salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Peunaron. Di sana, polisi bertemu dengan delapan orang yang sedang berada di tempat kemah.


"Ketika dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring atau seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera juga ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi," jelas Dizha.


Setelah melihat temuan tersebut, kata Dizha, ke delapan orang dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi akhirnya menetapkan JD dan YM sebagai tersangka.


Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa motor tanpa pelat, dua seling yang menjerat harimau, satu gulung seling yang telah dipakai serta dua gulung seling yang ditemukan di kemah. Selain itu juga diamankan beberapa helai bulu burung Kuau Raja.


"Keduanya saat ini ditahan di Polres Aceh Timur," jelas Dizha.


Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).


Sebelumnya, tiga harimau Sumatera ditemukan mati terkena jerat babi di hutan seputaran perkebunan sawit di Aceh Timur, Aceh. Bangkai satwa dilindungi itu ditemukan di dua lokasi yang berdekatan.


"Jumlah harimau yang mati diduga akibat terkena jerat sebanyak tiga ekor. Dua bangkai di satu lokasi kemudian satu lagi ditemukan sekitar 500 meter dari bangkai pertama," kata Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana kepada wartawan, Senin (25/4/2022).


Penemuan bangkai harimau itu berawal dari informasi disampaikan tim Forum Konservasi Lauser (FKL). Tim tersebut awalnya menemukan dua bangkai harimau betina dan jantan yang mati berdempetan, Minggu (24/4/2022).


Setelah adanya informasi, tim gabungan meluncur ke lokasi dan melihat kedua satwa itu terkena jerat. Hendra menjelaskan, jerat tersebut terbuat dari kawat tebal dan diduga dipakai untuk menjerat babi.


Menurut Hendra, sejumlah petugas gabungan kemudian mengamankan lokasi sambil menunggu tim identifikasi dari Satreskrim Polres Aceh Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Beberapa personel melakukan penyisiran sekitar lokasi.


Pada malam hari, petugas kembali menemukan satu bangkai yang juga terkena jerat. Hendra menyebut, ketiga bangkai harimau itu ditemukan di hutan sekitar perkebunan sawit milik salah satu perusahaan.