Notification

×

Iklan

12 Tersangka Diamankan, Polres Labuhanbatu Sita 29,91 Gram Sabu

Rabu, 13 April 2022 | 21:13 WIB Last Updated 2022-04-13T14:13:50Z

Polres Labuhanbatu mengamankan sedikitnya 12 orang tersangka kasus narkotika dari sejumlah lokasi. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 29,91 gram sabu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Dua pekan berjalannya bulan suci ramadhan, Polres Labuhanbatu mengamankan sedikitnya 12 orang tersangka kasus narkotika dari sejumlah lokasi. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 29,91 gram sabu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu (13/4/2022) mengungkapkan kepada wartawan, ke 12 orang yang diamankan merupakan para tersangka dari delapan kasus narkotika yang diungkap Polres Labuhan Batu dan Polsek jajarannya.


"Selama dua pekan terhitung sejak 1 April hingga 12 April 2022, sebanyak 12 tersangka berhasil ditangkap dengan rincian sebanyak 8 kasus yang diungkap Polres Labuhan Batu dan Polsek Jajaran. Barang bukti narkotik yang disita dari tersangka secara kumulatif jumlahnya 29,91 Gram Netto," jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.


Para tersangka yang diamankan diantaranya adalah identitas DM (21) warga Bangun Rejo Pulo Dogom, Kualuh Hulu, Labura, PS (36) warga Dusun VII Pasar Tapian Desa Parpaudangan Labura, IK Als Kotul (43) warga Sopo Onggang Baru Paluta Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara, ASR (20) warga Dusun V, Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat Asahan.


"Selanjutnya AR (37) warga Dusun III Batang Seponggol Desa Teluk Panji Labusel, S (32) warga Jalan Rahayu Suka mulia Desa Pondok Batu Labuhan Batu, AN (46) warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Labusel, BN (36) warga Dusun X Desa Beling Labura, BS (26) warga Desa Sabungan Labusel, S (43) warga Dusun IB Desa Pangkatan Labura, AR (31) warga Desa Simaninggir Simundol Labura dan terakhir ASP Als Saidi (40) warga Dusun IA Desa Simpang Merbau Labura," sebutnya.


Lebih jauh ditambahkan Martualesi, dari para tersangka yang diamankan, tiga tersangka diantaranya tidak dilakukan penahanan dan dilakukan Restorative Justice (RJ) oleh TAT (Tim Asesmen Terpadu). 


"Ketiganya adalah, AS, BN dan S.  Ketiganya tetap diproses Persidangan dan merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK Labura," tandasnya.