ARN24.NEWS -- Aksi cabul terhadap anak tiri kembali terjadi. Adalah RE, warga Bengkulu yang nekat melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak tirinya itu. Nah, di saat 'ketinggian, pria 37 tahun itu terpaksa menghentikan birahi setannya karena terpergok sang istri.
Informasi didapat, prilaku bejat ini dilakukan di dalam rumah korban, ketika ibu dari perempuan berusia 15 tahun tersebut sedang tidak ada di rumah. Pria yang membuka bengkel tersebut masuk ke dalam rumah.
Saat itu, dia melihat anak tirinya sedang bermain ponsel di dalam kamar. Pelaku kemudian masuk dan mencabuli korban. Perbuatan itu diketahui istrinya saat pulang ke rumah secara tiba-tiba. Saat itu ibu korban melihat pintu kamar anak pertamanya dalam posisi terbuka.
Ketika dilihat di dalam kamar, ibu korban melihat terduga pelaku sedang mencabuli anakya. Alhasil langsung dibawa keluar dari rumah dan pelaku dilaporkan polisi. Kasat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Wita Yuda Prawira membenarkan hal itu.
Korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku. "Terduga pelaku sudah ditangkap, dan masih menjalani pemeriksaan," kata Indro, Jumat (18/3/2022). Dari hasil pemeriksaan, kata Indro, perbuatan pelaku dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi.
"Perbuatan dilakukan saat istrinya sedang pergi. Diduga perbuatan itu sudah dilakukan berulang," kata Indro. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 KUHPidana (ins/saze)