Pengungkapan kasus pembakaran oleh Polres Sibolga. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Usai menerima laporan pembakaran terhadap korban seorang kakek, M. Yusuf Damanik (65) yang terjadi pada, Jumat 4 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB lalu di depan gudang perabot di Jalan S.Parman Kelurahan Psr Belakang Sibolga, pihak kepolisian setempat akhirnya menangkap pelakunya, Sabtu (5/3/2022).
Ternyata pelakunya adalah HS alias T (47) seorang nelayan warga Jalan P. Kemerdekaan Sibolga dan Ds Sitiristiris Kecamatan Barus Kabupaten Tapteng. HS bahkan diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat akan dilakukan pengembangan.
"Ketika dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki tersangka," ungkap Kapolres Sibolga AKBP Taryono, Minggu (5/3/2022).
Dijelaskan Taryono, tersangka diamankan pada, Sabtu pagi sekira pukul 08.00 WIB setelah tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya perihal tentang keberadaan pelaku.
"Petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Pulau Kalimantung sedang melakukan aktifitas mencari ikan, kemudian tim gabungan bergerak ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankannya," jelas Taryono.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju bekas terbakar milik korban, 1 buah jaket warna coklat yang digunakan untuk memadamkan api, 1 unit bak beca bekas yang figunakan korban sebagai tempat tidur, sepasang sandal warna hitam milik korban, dan busa alas tempat tidur yang sudah terbakar milik korban.
"Perbuatan ini dilakukan tersangka karena merasa sakit hati akibat korban pernah mengobati keluarganya namun tidak sembuh dan semakin parah sehingga tersangka sakit hati dan dendam pada korban. Rencana untuk menyiram dan membakar tubuh korban sudah ada 7 kali namun gagal karena tersangka merasa kasihan pada korban dan minyak yang disiramkan ke tubuh korban diambil dari betor yang parkir di Psr Belakang Sibolga dengan membuka kran kaburator dan gelas bekas air mineral diperoleh di Jalan P. Kemerdekaan dan korek api diperoleh dengan cara membeli di warung di Jalan Mojopahit Sibolga," beber Taryono.
Terhadap tersangka HS alias T diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun bui.
Diketahui, akibat perbuatan tersangka ini membuat korban M. Yusuf Damanik mengalami luka bakar di sekujur tubuh berkisar 79 persen dan selanjutnya menurut keterangan pihak Rumah Sakit Metta Medika korban harus dilakukan penanganan khusus dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Khusus yang dapat menangani bedah plastik. (sh)