Personel Reskrim Polsek Patumbak saat mendatangi kafe di Jalan Seksama Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Polsek Patumbak mendatangi sebuah kafe dan billiard di Jalan M.Nawi Harahap/Jalan Seksama Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas karena diduga melanggar jam operasional. Diketahui, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Medan, jam operasional kafe maupun usaha lainnya dibatasi menjadi pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan, Minggu (6/3/2022) mengatakan, pengecekan ini bermula dari adanya laporan warga bahwa kafe dan billiard tersebut buka hingga dini hari pukul 03.00 WIB.
"Kami mendapat laporan dari warga, bahwa terdapat kafe dan Billiard yang masih buka melebihi batas waktu pukul 21.00 Wib. Kami kemudian melakukan pemeriksaan," kata AKP Ridwan.
Ridwan mengungkapkan bahwa kafe dan billiard di Jalan M Nawi Harahap/Seksama itu memang sudah tutup saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Zumailan SH.
"Informasi yang kita terima dari warga awalnya, kafe dan billiar itu buka, dan masih terdengar bunyi musik yang keras dan banyak kendaraan roda dua maupun empat, yang terparkir di depan kafe maupun billiar tersebut," katanya.
Namun setelah dicek kafe dan billiard tersebut ternyata tutup dan digembok, yang ada hanya beberap orang pria, ketika ditanya mengaku penjaga malam.
Sementara berdasarkan keterangan penjaga malam bermarga Purba bahwa cafe dan billiard tersebut tidak beroperasi alias tutup, setelah dapat surat peringatan pertama dari Tim PPKM Kecamatan Medan Amplas.
Namun walaupun begitu Iptu Zumailan, selaku Perwira Pawas, tetap kembali mengimbau kepada penjaga malam di kafe dan billiar tersebut agar tetap mematuhi jam operasional dan prokes selama masa PPKM Level III ini.
"Selain itu kita juga tetap meminta agar penjaga malam bersedia untuk menyampaikan kepada pengelola cafe maupun pengelola billiar tersebut, agar tetap mematuhi jam operasional dan prokes," pungkas AKP Ridwan. (sh)