Notification

×

Iklan

Nyambi Edarkan Ganja, Nelayan Asal Asahan Diringkus Polisi

Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:42 WIB Last Updated 2022-03-19T05:42:58Z

Seorang nelayan berinisial MJ alias Jupri (39) warga Dusun IX, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang. Ia diamankan di rumahnya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Seorang nelayan berinisial MJ alias Jupri (39) warga Dusun IX, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang. Ia diamankan di rumahnya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.


"Pelaku MJ alias Jupri diamankan pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 pukul 18.00 WIB, atas adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun IX, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, sering dijadikan tempat untuk menjual narkotika jenis daun ganja kering," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (18/3/2022).


Atas dasar informasi tersebut, sambung Kapolres, personel yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang Ipda Hendra Bangun SH menuju ke tempat lokasi untuk melakukan pengintaian dan kemudian mengamankan pelaku.


"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus kertas berwarna coklat berisikan narkotika diduga jenis daun Ganja kering dengan brutto 8.54 gram, 1 bungkus plastik warna orange berisikan narkotika diduga jenis Ganja yang dibalut dengan kertas koran dengan netto 60,06 gram, 1 buah hekter, 33 potongan kertas warna coklat, 1 buah kertas tiktak," ungkap Kapolres.


Kepada petugas, kata Kapolres, pelaku MH alias Jupri mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang inisial Bo warga bagan asahan.


"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar," pungkasnya. (yt)