Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Komitmen Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk terus membenahi kualitas pelayanan publik di Kota Medan sangat tinggi. Guna menciptakan layanan publik yang lebih profesional dan berkualitas, orang nomor satu di Pemko Medan ini menerapkan merit sytem atau sistem merit.
Melalui sistem ini, budaya fee yang kerap dikeluhkan masyarakat selama ini akan dihilangkan. Di samping itu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan di tempatkan sesuai dengan profesionalitasnya.
Salah satu penerapan sistem merit yang dilakukan Bobby Nasution dengan melaksanakan pelelangan jabatan. Selain ingin menempatkan ASN yang sesuai dengan profesionalitasnya, penerapan sistem merit merupakan amanah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam undang-undang tersebut, sistem merit diartikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar.
Dikatakan Bobby Nasution, penerapan sistem merit di Lingkungan Pemko Medan dinilai lebih efektif dalam menempatkan orang-orang profesional di bidangnya guna melayani masyarakat. Para ASN, jelasnya, akan diseleksi dan ditempatkan pada posisi yang tepat dan sesuai keahliannya sehingga pelayanan publik lebih professional serta bebas dari korupsi dan lebih transparan.
“Kita ketahui bersama tugas pemerintah adalah memberi jaminan pelayanan publik yang bisa berjalan cepat, tepat dan pasti. Untuk itu lah kita akan terus melakukan pembenahan sehingga pelayanan yang kita berikan memuaskan masyarakat,” kata Bobby Nasution dalam siaran pers diterima redaksi, Kamis (24/3/2022).
Penerapan sistem merit yang dilakukan Bobby Nasution didukung penuh Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area Dr M Citra Ramadhan SH MH. Dikatakan Citra, penerapan sistem merit salah satunya dengan melakukan pelelangan jabatan merupakan langkah yang patut di apresiasi.
Sebab, itu merupakan upaya nyata dalam menyelaraskan antara das sollen dan das sein, dimana kaidah hukum yang ada di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengharapkan hal yang demikian.
“Selain menghilangkan budaya fee, sistem merit mendatangkan konsekuensi positif dimana jabatan akan diisi oleh mereka yang profesional dan berintegritas serta penempatan pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya. Kemudian mengembangkan kemampuan dan kompetensi, memberikan kepastian karier dan melindungi karier dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan. Serta pengelolaan yang efektif dan efisien dan memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja,” kata Citra.
Terkait itu lah, bilang Citra, ia mendukung langkah yang dilakukan Bobby Nasution dalam sektor reformasi birokrasi tersebut. Sebab, kebijakan dan manajemen ASN pada sistem merit mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Inilah yang kemudian menjadikan kebijakan dan manajemen ASN melalui sistem merit merupakan sesuatu yang urgent, sebagai upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional guna mendukung tercapainya tujuan reformasi birokrasi yaitu birokrasi yang efektif dan efisien serta melayani. Perubahan yang cepat secara global harus diantisipasi oleh Pemerintah dengan membangun human capital di sektor pemerintahan agar Medan mampu bersaing di tingkat nasional bahkan global,” ungkapnya. (sh)