Notification

×

Iklan

Dijanjikan Makan Mie Tak Tahunya Disodomi 9 Kali

Sabtu, 19 Maret 2022 | 09:32 WIB Last Updated 2022-03-19T02:32:40Z
Ilustrasi.

ARN24.NEWS --
Sungguh bejat apa yang dilakukan tersangka H (49) terhadap korban RS (17). Tersangka melakukan sodomi sebanyak sembilan kali kepada remaja tersebut. Korban diiming-imingi makan mi. 

Kanitreskrim Polsek Lawang Kidul, Aiptu Guntur mengatakan, bahwa kejadian sodomi yang dilakukan tersangka terhadap korban sudah dilakukan sebanyak sembilan kali. Peristiwa tersebut berlangsung di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. 

"Kejadian memilukan ini terungkap dari informasi korban RS yang bercerita kepada temannya. Saat itu, RS akan pergi ke suatu tempat. Kemudian temannya bertanya, kenapa harus pergi. RS menjawab, takut. Saat didesak lagi oleh temannya apa yang ia takutkan, akhirnya korban bercerita kalau dirinya diancam oleh tersangka jika tidak mau melayani nafsu bejatnya," ujar Guntur, Jumat (18/3/2022). 

Mendengar pernyataan RS, lanjut Guntur, temanya mendesak mempertanyakan sudah berapa kali kejadian tersebut berlangsung. RS pun menjawab bahwa peristiwa tersebut sudah sembilan kali terjadi.

"RS diiming-imingi dibelikan mi dan lain-lain. Lokasi dilakukannya perbuatan tersebut berbeda-beda. Kadang di pinggir sungai, kadang di dekat rumahnya," kata Guntur. 

Mendengar peristiwa tersebut, teman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Akhirnya orang tua korban memanggil anaknya (RS) bersama kakak korban untuk dimintai keterangan kejadian tersebut. 

Dengan pengakuan anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Lawang Kidul. Kemudian, keesokan harinya Polsek Lawang Kidul dan Tim Lakid mengecek rumah pelaku untuk mencari dan ditangkap, namun pelaku tidak ada di rumah. 

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk diproses," katanya. 

Atas kejadian tersebut, pelaku H dikenakan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 sanksi pidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (ins/nt)